jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo. Setelah berhenti, Ahok akan mendapatkan uang pensiun.
"Kalau mengundurkan diri, SK (surat keputusan) keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (pensiun)," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Jumat (26/5).
BACA JUGA: Pakar: Jaksa Kasus Ahok Mempertaruhkan Reputasinya
Pria yang karib disapa Soni itu menyatakan, dana pensiun yang didapat Ahok tidak begitu besar. Jumlahnya di bawah Rp 10 juta. "Enggak besar, enggak sampai Rp 10 juta," ujar Soni.
Soni menyatakan, Ahok mengundurkan diri maka diberhentikan dengan hormat. "Kalau kasus operasi tangkap tangan korupsi itu pemberhentian tidak hormat," ucapnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ketua DPRD DKI: Keputusan Ahok Terbaik Bagi Bangsa
BACA JUGA: Komentar Pakar Tentang Langkah Ahok Cabut Permohonan Banding
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penampakan Surat Ahok Kepada Presiden Jokowi
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar