Mengunggah Ujaran Kebencian di Medsos, IM Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Mei 2022 – 10:28 WIB
Penyebar ujaran kebencian terancam pidana. Foto Ilustrasi: ANTARA/Ist/am.

jpnn.com, MANADO - Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menangkap pria berinisial IM alias B yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan IM alias B diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Sulut, Jumat (20/5), sekitar pukul 16.00 WITA,” kata Jules dalam keterangannya kepada JPNN.com, Jumat malam. 

BACA JUGA: ZP, Anda Diburu Polisi, Tunggu Saja

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan yang diterima Polda Sulut pada 9 Mei 2022 soal dugaan tindak pidana yang dilakukan IM, yakni melakukan ujaran kebencian di media sosial.

Sebelum menangkap pelaku, kata dia, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut pada Jumat siang mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa IM akan menyerahkan diri. 

BACA JUGA: Polisi Gulung Bandar Narkoba, Kaos, Dor Dor, Briptu Khairul Tumbang

Kemudian, polisi mendatangi rumah IM di wilayah Singkil, Manado, Sulut, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga. 

“Petugas lalu mengamankan IM, selanjutnya dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut," kata Jules.

BACA JUGA: Polisi Menyamar jadi Pembeli, Pengedar Narkoba tak Bisa Mengelak Lagi

IM diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Kombes Jules Abraham Abast. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... La Nyalla Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi saat Demo 21 Mei Besok


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler