jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan permintaan maskapai agar tarif batas bawah pesawat terbang dievaluasi dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas adalah hal yang wajar.
“Satu hal yang lazim (ada kenaikan) karena komponen daripada cost penerbangan naik, khususnya avtur dan US dollar sehingga kami sedang mengevaluasi,” kata Budi di Jakarta, Kamis (26/7).
BACA JUGA: Ingin Bangka Belitung Maju, Mahasiswa Minta Ini ke Menhub
Namun demikian, Budi akan berhati-hati dalam menetapkan tarif batas bawah yang sekarang diatur dalam Permehhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
"Kami harus berhati-hati menetapkan tarif batas bawah. Jangan menjadi bumerang bagi industri itu sendiri. Katakan dia menaikkan satu harga tertentu yang masyarakat tidak mampu," katanya.
BACA JUGA: Menhub Ajak Keluarga Korban KM Sinar Bangun Tabur Bunga
Budi memastikan bakal berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pemerintah daerah, maupun mendengar aspirasi dari maskapai mengenai evaluasi tarif bawah. Dua kutub yang ada baik industri dan masyarakat harus sama-sama dipertimbangkan.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Menhub Segera Usut Tenggelamnya KM Lestari Maju di Selayar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantau Arus Balik, Menhub: Terima kasih Pak Polisi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam