Menhub Minta Swasta juga Terlibat dalam Uji KIR Berkala

Kamis, 24 November 2016 – 04:58 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan swasta dan Agen Pemegang Merek (APM) dilibatkan dalam kegiatan uji berkala terhadap kendaraan bermotor.

Selama ini uji berkala kendaraan bermotor, khususnya angkutan niaga baik angkutan barang maupun orang dilakukan pemerintah.

BACA JUGA: Seluruh Komponen Bangsa Diajak Gunakan Ikat Kepala Merah Putih, Berkumpul dan...

“Awalnya saya berpikir out of the box saja, kami bikin swasta supaya jangan susah, ternyata Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatakan uji KIR itu bisa dilakukan oleh pemerintah, pemegang merk, dan oleh swasta," ujar Budi di Jakarta, Rabu (23/11).
 
Karena itu, Budi meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan segera dilakukan.

Sebab, dengan adanya keterlibatan pemerintah dan swasta, maka kegiatan uji berkala online ini akan mempermudah semuanya.

BACA JUGA: Jangan Disepelekan Pentingnya Uji KIR Berkala

“Kalau bisa dipermudah mengapa kami buat susah KIR itu," ucap Budi.

Dengan keterlibatan swasta dalam kegiatan uji KIR, nantinya Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan uji KIR.(chi/jpnn)

BACA JUGA: KRI Jenis Kapal Amfibi Sandar Perdana di Sini

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai TNI! Jokowi Minta Perjelas Jumlah Aset


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler