Menhub Sebut Mobil Listrik Bakal Jadi Kendaraan Dinas Jajarannya

Rabu, 16 Desember 2020 – 19:57 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) melakukan test drive motor dan mobil bertenaga listrik di Stasiun Gambir, Jakarta pada Rabu (16/12) sore. Foto: Fathan Sinaga

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) mengatakan bahwa mobil listrik akan menjadi kendaraan dinas jajarannya. Hal itu disampaikan BKS di sela-sela melakukan test drive motor dan mobil bertenaga listrik di Stasiun Gambir, Jakarta pada Rabu (17/1) sore.

“Saya sudah pernah berjanji bahwa Kementerian Perhubungan akan menjadi pelopor penggunaan mobil listrik di 2020, dan saya bahagia, karena hari ini tercapai.” Ujar BKS saat memberikan sambutan.

BACA JUGA: Menhub: Penyelesaian Pembangunan Bandara Banggai Laut Sulteng Akan Dipercepat

Menurut BKS, penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. BKS juga menekankan akan menggunakan mobil listrik untuk kendaraan operasional sehari-hari.

Di samping itu, BKS memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat. Harapannya, rencana penggunaan kendaraan dinas listrik dapat diikuti oleh jajaran lain di Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Menhub Apresiasi Peran Jepang dalam Pembangunan Infrastruktur Trasportasi Indonesia

“Saya mengapresiasi para stakeholder, semoga dengan ini tak hanya pejabat eselon satu, eselon dua, tetapi juga bisa sampai ke semuanya,” ujarnya.

BKS juga mencoba salah satu motor dinas listrik, dan berkendara di sekitar area parkir Stasiun Gambir. Lalu BKS mencoba mobil listrik berpelat RI 35 ke Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Rakornas Parekraf, Menhub Budi: Konektivitas Transportasi untuk Mendukung Pemulihan Sektor Pariwisata

Kementerian Perhubungan merencanakan sekitar 100 unit mobil listrik menjadi mobil operasional, dan enam motor listrik. Saat ini sebagian mendukung operasional di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Penggunaan kendaraan ini akan dilaksanakan bertahap, dimulai dari Eselon satu dan dua.

Kebijakan ini termasuk dalam PM Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler