Menhub Tegas Melarang Masyarakat Mudik Lebaran, Simak Kalimatnya

Rabu, 07 April 2021 – 20:40 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: ANTARA/BKIP Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan mitigasi dan secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertanggung jawab terhadap masalah transportasi juga secara konsisten bakal menindaklanjuti kebijakan itu.

BACA JUGA: Bagaimana Kalau Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei?

Pernyataan itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (7/4), selepas mengikuti sidang kabinet paripurna.

"Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari 6 sampai 17 Mei. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail," ujar Budi.

BACA JUGA: Iptu Laurens Tenine Meninggal Akibat Positif Covid-19, Sebelumnya Sudah Divaksin

Pengalaman sebelumnya terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19 setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di Januari 2021, selepas libur Natal dan Tahun Baru, kata Budi, terjadi kenaikan tajam kasus kematian tenaga kesehatan sebanyak lebih dari seratus orang.

Selain itu, sejumlah negara-negara di Eropa dan Asia diketahui tengah kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19. Catatan itulah yang mendasari kebijakan pemerintah melarang mudik pada Hari Raya Idulfitri tahun ini.

BACA JUGA: Provinsi Ini Tolong Waspada! Siklon Tropis Seroja Masih Mengancam 24 Jam ke Depan

Budi menegaskan bahwa Kemenhub juga telah mengambil sejumlah langkah mitigasi. Terkait transportasi darat, pihaknya berkoordinasi dengan Korlantas.

"Kami akan secara tegas melarang mudik dan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Kami menyarankan agar bapak dan ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," ucap Menhub Budi.

Sementara untuk transportasi laut, Kemenhub hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api di mana Kemenhub bakal melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, kami tegas melarang mudik dan kami juga mengimbau bapak dan ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja," ucap Budi Karya. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler