Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih

Senin, 01 Februari 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan mengakui  tidak saja status lahan di derah yang tumpang tindih, tetapi regulasi yang mengatur kehutanan juga tumpang tindih.

"Saat ini aturan masih saling tumpang tindih," kata Zulkifli pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Kehutanan Nasional (DKN) di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Senin (1/2).

Tumpang tindih regulasi yang dimaksud Zulkifli ada Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) antara Penggunaan Kawasan Hutan dan PP Alih Fungsi Kawasan Hutan.

Menurut Zulkifli, pertentangan regulasi itu sudah berlangsung selama sembilan tahun dan hingga saat ini belum terselesaikan.

"Tidak selesai sembilan tahunPertentangannya seperti pertanyaan duluan mana antara ayam atau telur," kata Zulkifli sembari menyatakan pertentangan regulasi juga terjadi pada UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sehingga menimbulkan masalah.

Sehubungan dengan itu, Zulkifli berharap pertentangan RPP soal alih fungsi kawasan hutan dan dan penggunaan kawasan hutan segera berakhir dengan ditandatanganinya oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

"Semoga dalam satu atau dua minggu kedepan pertentangannya segera selesai," harapnya.(awa/jpnn)

BACA JUGA: Robert Tantular Adukan Polisi-Jaksa ke Komnas HAM

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Fauzi Merasa Dijebak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler