Robert meminta Komnas HAM memeriksa Kalla, Susno, Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Surat pengaduan tersebut disampaikan ke Komnas HAM, Senin (1/2), melalui kuasa hukumnya, T Triyanto SH
BACA JUGA: Wiranto: Sudah Terang Siapa yang Salah
Dalam pengaduan tersebut, Robert merasa penyidik memperlakukan dirinya dengan semena-mena.Pelanggaran terjadi dalam penangkapan, pemeriksaan berkas, hingga tuduhan merampok
"Kami meminta proses hukum kliennya dilakukan secara adil, cepat, dan tak terpengaruh kekuasaan manapun," katanya
BACA JUGA: Tunarungu Bantah Terlibat Aksi Demo
Selaku kuasa hukum terdakwa, Triyanto juga menilai penangkapan Robert tak sesuai prosedur dan mekanisme hukum
Triyanto menegaskan, penangkapan seharusnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan
BACA JUGA: Gamawan Fauzi Merasa Dijebak
Padahal ketika ditangkap, kepolisian sama sekali belum menyelidiki apalagi menyidik.Pelanggaran HAM lainnya, menurut Robert, pada saat penahanan Robert ditahan terpisah dari tahanan lain dalam tahanan khusus di Markas Besar KepolisianRobert tak bisa berhubungan dengan sesama tahanan, tak boleh dibesuk, termasuk oleh pengacara.
Triyanto mengatakan, kliennya menilai pemisahan berkas perkara kasusnya juga melanggar HAMPemisahan itu mengharuskan Robert menjalani banyak proses pemeriksaan tanpa suatu kepastian Hukum.
Empat sangkaan diajukan kepolisian terhadap RobertSangkaan pertama tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan dan/atau penggelapanTiga sangkaan berikutnya adalah telah melakukan tindak pidana penipuan, tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana perbankan dan penggelapan.
Robert merasa keberatan terhadap tuduhan merampok yang dilontarkan Jusuf Kalla dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno DuadjiSesuai prinsip praduga tak bersalah, ia merasa berhak dianggap tak bersalah sampai dibuktikan dalam persidangan yang memberikan jaminan hukum untuk pembelaannya.(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ary Muladi Jelaskan Pertemuan Malang
Redaktur : Tim Redaksi