Robert Tantular Adukan Polisi-Jaksa ke Komnas HAM

Senin, 01 Februari 2010 – 15:06 WIB
JAKARTA- Robert Tantular, terdakwa kasus Bank Century Robert Tantular, merasa penyidik Polri dan Kejaksaan mengabaikan hak azasinyaKedua institusi dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Robert meminta Komnas HAM memeriksa Kalla, Susno, Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Surat pengaduan tersebut disampaikan ke Komnas HAM, Senin (1/2), melalui kuasa hukumnya, T Triyanto SH

BACA JUGA: Wiranto: Sudah Terang Siapa yang Salah

Dalam pengaduan tersebut, Robert merasa penyidik memperlakukan dirinya dengan semena-mena.

Pelanggaran terjadi dalam penangkapan, pemeriksaan berkas, hingga tuduhan merampok
Triyanto menyatakan, mereka  khawatir kliennya tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil.

"Kami meminta proses hukum kliennya dilakukan secara adil, cepat, dan tak terpengaruh kekuasaan manapun," katanya

BACA JUGA: Tunarungu Bantah Terlibat Aksi Demo



Selaku kuasa hukum terdakwa, Triyanto juga menilai penangkapan Robert tak sesuai prosedur dan mekanisme hukum
"Penangkapan tak didasari alat bukti tapi berdasar perintah Jusuf Kalla yang saat itu menjabat wakil presiden," katanya lagi.

Triyanto menegaskan, penangkapan seharusnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan

BACA JUGA: Gamawan Fauzi Merasa Dijebak

Padahal ketika ditangkap, kepolisian sama sekali belum menyelidiki apalagi menyidik.

Pelanggaran HAM lainnya, menurut Robert, pada saat penahanan Robert ditahan terpisah dari tahanan lain dalam tahanan khusus di Markas Besar KepolisianRobert tak bisa berhubungan dengan sesama tahanan, tak boleh dibesuk, termasuk oleh pengacara.

Triyanto mengatakan, kliennya menilai pemisahan berkas perkara kasusnya juga melanggar HAMPemisahan itu mengharuskan Robert menjalani banyak proses pemeriksaan tanpa suatu kepastian Hukum.

Empat sangkaan diajukan kepolisian terhadap RobertSangkaan pertama tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan dan/atau penggelapanTiga sangkaan berikutnya adalah telah melakukan tindak pidana penipuan, tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana perbankan dan penggelapan.

Robert merasa keberatan terhadap tuduhan merampok yang dilontarkan Jusuf Kalla dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno DuadjiSesuai prinsip praduga tak bersalah, ia merasa berhak dianggap tak bersalah sampai dibuktikan dalam persidangan yang memberikan jaminan hukum untuk pembelaannya.(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ary Muladi Jelaskan Pertemuan Malang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler