jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam durasi sekitar lima jam.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
BACA JUGA: Dahlan Minta BUMN Beri THR 2 Minggu Sebelum Lebaran
Usai pemeriksaan, Zulkifli menyatakan, Kementerian Kehutanan belum memberikan izin terkait tukar menukar kawasan hutan. Namun ia mengaku ada pengajuan permohonan mengenai itu.
"Jadi baru mengajukan surat permohonan tukar menukar. Sekali lagi belum ada izin apapun," kata Zulkifli di KPK, Jakarta, Selasa (24/6).
BACA JUGA: DPR Resmi Mekarkan Tiga Daerah Baru
Zulkifli menjelaskan, pihaknya memberikan dukungan kepada KPK dalam hal penegakan hukum. "Yang salah ya salah, yang benar ya benar," tandasnya.
Seperti diketahui, Zulkifli diperiksa untuk pihak dari PT Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
BACA JUGA: Kubu Prabowo Nilai Indonesia Harus Tangani Konflik Laut Cina Selatan
Selain Yohan Yap, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin.
Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Tambah Armada Kapal
Redaktur : Tim Redaksi