Menhut Tegur PT Freeport

Beroperasi Tanpa Izin Pinjam Pakai

Selasa, 23 Februari 2010 – 02:29 WIB
JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegur keras perusahaan tambang asal AS, PT Freeport Indonesia, karena beroperasi tanpa mengantongi izin pinjam pakai.  Itu diungkapkan Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta kemarin (22/2).

Zulkifli menegaskan, surat teguran pertama Nomor 606/2009 pada PT Freeport sebetulnya sudah dikirimkan pada Agustus 2009"Namun, hingga saat ini mereka belum merespons dan kami segera kirimkan surat teguran kedua," tutur Zulkifli.

Selain Freeport, 11 perusahaan tambang lainnya diketahui masih beroperasi di atas area hutan lindung tanpa melengkapi perizinan pinjam pakai

BACA JUGA: RUU Desa Segera Dibahas

Zulkifli tidak mengungkapkan secara rinci nama-nama perusahaan itu.

Tetapi, dia mempersoalkan izin pinjam pakai lahan hutan lindung yang tidak diindahkan oleh perusahaan tambang
Menurut dia, setelah mereka ditegur, langkah penyelesaiannya perlu dukungan dari aparat penegak hukum

BACA JUGA: Petinggi TNI Mengaku Tak Tahu Kasus Kalawiren

"Saya meminta agar aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan
Kredibilitas aparat penegak hukum menjadi taruhan

BACA JUGA: Pasca Operasi, M Toriq Membaik

Tidak boleh hanya menindak yang kecil-kecil, tapi juga yang besar," terangnya.

Sebagai informasi, Freeport bersama 12 perusahaan tambang lain mendapat hak istimewa untuk melakukan penambangan terbuka di hutan lindung berdasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2004 yang dikenal dengan Perppu Tambang.

Terkait masalah izin pinjam pakai, Dirjen Planologi Kemenhut Soetrisno menuturkan, sampai saat ini baru dua perusahaan yang mendapatkannyaYakni, PT Indominco Mandiri dan PT Aneka Tambang"Selain itu, ada satu perusahaan yang tengah dalam proses mengajukan izin pinjam pakai, yaitu PT INCOTetapi, belum mendapat rekomendasi dari gubernur," katanya.

Anggota DPR RI Markus Tari mendukung langkah menhut untuk mentertibkan pertambangan di kawasan hutanBahkan, Markus menantang Menhut Zulkifli Hasan bertindak tegas untuk menghentikan operasi Freeport"Jika perlu, stop operasinya," ujarnya.

Menanggapi tantangan itu, Zulkifli menyatakan bahwa Kemenhut tidak bisa serta-merta mencabut izin operasiAlasannya, bukan Kemenhut yang mengeluarkan izin usaha tambang, melainkan instansi lain(iwy/jpnn/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Bupati Banyuwangi Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler