Menilik Keberanian Hakim yang Memvonis Koko, Predator Puluhan Anak

Kamis, 19 Mei 2016 – 10:15 WIB
Ilustasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - KEDIRI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjadi pusat perhatian. Ya, hari ini pengadilan menggelar sidang dengan agenda sidang pembacaan vonis kasus pemerkosaan puluhan anak dan remaja putri dengan tersangka Sony. 

Lantas, bagaimana perasaan hakim atas besarnya tekanan masyarakat untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Koko, panggilan akrab Sony? Ketua PN Kota Kediri Purnomo Amin menyatakan siap 

BACA JUGA: Enaknya...Ada Kabar Baik Lagi buat PNS dan Honorer

Kepada Jawa pos Radar Kediri, Purnomo menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak terpengaruh. Termasuk oleh opini yang berkembang di masyarakat. "Kami majelis hakim siap membacakan putusan besok (hari ini, Red)," tegas Purnomo kemarin.

Walaupun ada beberapa aksi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendatangi PN Kota Kediri kemarin, Purnomo menganggap hal itu bukanlah intervensi. Pihaknya menganggapnya sebagai koreksi dan masukan. "Setiap orang bebas beraspirasi," tuturnya.

BACA JUGA: Ditinggal Golkar, Begini Reaksi Prabowo

Purnomo menyatakan siap dengan agenda putusan karena fakta yang disodorkan di meja persidangan jelas. Pihaknya hanya mengadili sesuai dengan dakwaan. 

Sebenarnya, saat kasusnya masih diproses di Polresta Kediri, ada empat remaja yang mengadukan ulah bejat pengusaha konstruksi tersebut. 

BACA JUGA: 13 Suara untuk Setya Novanto Asalnya Dari Sini!

Namun, satu anak akhirnya mencabut laporan. Remaja itu mengaku trauma, lalu oleh orang tuanya ditenangkan di Kalimantan. "Jadi, dalam surat dakwaan hanya ada tiga korban," ungkap Purnomo. 

Karena itu, aspirasi yang disampaikan masyarakat belakangan tidak akan membuat putusan majelis hakim berubah. Selain Purnomo, majelis hakim terdiri atas Rachmawati dan Daru Swastika Rini. 

"Akan kami putuskan besok (hari ini, Red) sekitar pukul 09.00. Harapannya, tidak ada halangan," ujar hakim berkacamata tersebut.

Memang ada peluang sidang tertunda jika terdakwa Sony Sandra sakit. Hanya, pihaknya tidak akan serta-merta mengiyakan. Akan didatangkan dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa ke persidangan. Dia akan diminta menyampaikan langsung kondisi Sony. "Medislah yang berhak menyampaikan ke persidangan, apakah terdakwa dalam kondisi sehat atau tidak," tambahnya.

Mengenai agenda putusan hari ini, Purnomo mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus. Semuanya dipersiapkan biasa saja seperti kasus asusila pada umumnya. Namun, terkait pengamanan, pihaknya tidak meminta adanya antisipasi."Jika ada peluang terjadi kericuhan, itu sudah seharusnya dari kepolisian melakukan antisipasi," ujarnya

Sementara itu, Ridwan dan M. Arifin, penasihat hukum Sony Sandra, menyatakan siap menghadiri sidang dengan agenda putusan. Meski, dari segi kesehatan, kliennya sedang tidak sehat. 

"Wajar saja karena kondisinya semakin tua dan memiliki sakit jantung. Tapi, bagaimanapun kondisinya, kami akan berusaha menghadiri dan menghormati proses hukum," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri pun berencana mengadakan aksi damai di PN Kota Kediri. Diwakili Ulul Hadi, anggota divisi sosialisasi dan informasi LPA, lembaganya secara aktif akan mengawal dan memantau proses sidang yang melibatkan bos Triple-S tersebut. 

"Harapannya bisa putus hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni pasal 81 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya empat jaksa penuntut umum (JPU), yakni Teguh Warjianto, Yudi Hermawan, Sigit Artantojati, dan Tatik Herawati, menuntut Sony 13 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Menghadapi sidang putusan hari ini, empat JPU pun siap hadir di PN Kota Kediri. "Jika lebih tinggi dari tuntutan kami, ya terima-terima saja. Sebab, itu pasti sudah dalam proses pertimbangan majelis hakim," kata Teguh. (dna/ndr/c9/c10/kim) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Papa Novanto Jadi Ketum Golkar, Kejagung: So What?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler