Menimbun BBM, Pensiunan ASN Ini Terancam Lama di Penjara

Sabtu, 08 Oktober 2022 – 10:18 WIB
Petugas menunjukkan tersangka RM berikut barang bukti BBM bersuibsidi yang disimpan dalam drum di Ponorogo (ANTARA/HO - Polres Ponorogo)

jpnn.com - PONOROGO - Seorang oknum pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial RM ditangkap polisi dari Polres Ponorogo, Jawa Timur. 

Warga Kecamatan Pulung, Ponorogo, itu ditangkap karena kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam sejumlah drum dengan volume total mencapai 1,5 ton. 

BACA JUGA: 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ini Terancam Lama di Penjara

"Kasus ini terungkap setelah kami mendapat laporan warga yang curiga karena pelaku ini kerap membeli BBM menggunakan drum," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia kepada pers di Ponorogo, Jumat (7/10). 

Polisi selanjutnya menetapkan RM sebagai tersangka. 

BACA JUGA: ICP Melorot, Harga BBM Bersubsidi Turun Dong? Bagaimana Pak Jokowi?

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti BBM jenis Pertalite dan Biosolar yang disimpan dalam tujuh drum berkapasitas 200 liter per drum. 

"Seluruh barang bukti kami sita untuk kepentingan penyidikan," ungkap perwira pertama Polri itu.

BACA JUGA: Bea Cukai Tangkap Kapal Tanker Pengangkut BBM Ilegal, Jumlahnya Wow

Dari hasil penyidikan, penimbunan dilakukan RM untuk mencari keuntungan melalui selisih harga antara sebelum keluarnya kebijakan kenaikan harga BBM dan setelahnya.

RM membeli BBM subsidi itu sejak lima bulan sebelumnya, saat muncul isu kenaikan harga. 

Dia kemudian rutin membeli BBM subsidi ke SPBU menggunakan drum.

Bahan bakar yang telah dia beli tidak langsung dijual, tetapi disimpan dalam drum-drum besar. 

Hanya sebagian kecil yang dijual eceran di depan rumahnya di Kecamatan Pulung.

Sisanya, baru dijual secara penuh setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, baik untuk yang bersubsidi maupun nonsubsidi baru-baru ini.

"Sudah lima bulan tersangka ini menimbun BBM. Dia membeli saat harga murah, lalu dijual mahal," kata AKP Nikolas.

RM, pria pensiunan ASN Pemkab Ponorogo itu mengakui seluruh perbuatannya.  Dia kini ditahan polisi dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler