Menjadi Tersangka, Ustaz Mizan dalam Pangawasan Ketat Polisi

Jumat, 21 Januari 2022 – 10:39 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto soal ustaz Mizan. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, LOMBOK - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pengasuh Ponpes As-Sunnah di Bagek Nyaka, Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah tidak ditahan.

Pihak kepolisian hanya melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka kasus ujaran kebencian mendiskreditkan makam keramat leluhur di Pulau Lombok itu.

BACA JUGA: Rumah Sepi, 2 Kakek Bejat Berpura-pura Menumpang Menonton TV, Terjadilah

"Jadi, tidak ada penahanan (tersangka) melainkan yang bersangkutan kini masih dalam pengawasan dan pengamanan kami," kata Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto.

Dia menjelaskan pertimbangan kepolisian tidak menahan Ustaz Mizan Qudsiah.

BACA JUGA: 5 Jam Diperiksa, Hernawati Akhirnya Ditahan di Polsek Sawan, Kasusnya, Parah!

Misalnya, sikap kooperatif Ustaz Mizan selama proses penanganan perkara.

Sejak awal kasusnya dilaporkan warga NTB, Kombes Artanto melanjutkan, Ustaz Mizan Qudsiah justru mengajukan diri untuk diamankan.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Artanto Soal Ustaz Mizan yang Kini Jadi Tersangka

Tujuannya ialah untuk mencegah konflik berlanjut di tengah masyarakat Bumi Gora.

Terkait metode pengamanan Ustaz Mizan Qudsiah, Kombes Artanto enggan menyampaikan.

Namun, dia memastikan Ustaz Mizan Qudsiah sudah berada di lokasi yang tepat dari pantauan kepolisian.

Kombes Artanto menegaskan penyidik kini sedang fokus dalam proses penguatan alat bukti tersangka.

"Jadi, sekarang penyidik fokus melengkapi berkas agar segera tahap 1 (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti)," ujar Kombes Artanto.

Penyidik kepolisian menetapkan Ustaz Mizan Qudsiah sebagai tersangka terhitung sejak Senin (17/1) lalu.

Ustaz Mizan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1, 2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016  tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ustaz Mizan diperiksa tim penyidik siber pada Kamis kemarin

Ustaz Mizan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik.

Dalam video tersebut, ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Video ceramah Ustaz Mizan Qudsiah memicu reaksi di tengah masyarakat.

Minggu (2/1) dini hari, sekumpulan massa tak dikenal melakukan tindakan anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Yogyakarta Diminta Meningkatkan Kewaspadaan, Ada Potensi Gelombang 4 Meter


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler