Menteri LHK Tinjau Persiapan Penyerahan SK Perhutanan Sosial

Sabtu, 10 November 2018 – 15:00 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Kecamatan Cimenyan, Bandung. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, BANDUNG - Menteri LHK, Siti Nurbaya meninjau persiapan lokasi pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial yang bertempat di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Kecamatan Cimenyan, Bandung, Jawa Barat (10/11).

SK Perhutanan Sosial tersebut rencananya diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat.

BACA JUGA: KLHK Terus Tingkatkan Kepedulian Masyarakat pada Karhutla

Saat meninjau, Menteri LHK didampingi oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Karliansyah, Kepala Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK, Agus Justianto, Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy Mauna.

Menteri Siti pun menyempatkan berbincang dengan pengelola Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dan masyarakat.

BACA JUGA: Jokowi Hadiri KTT ASEAN dan KTT APEC Pekan Depan

Saat berbincang dengan pengelola, Menteri Siti juga menampung aspirasi dari pengelola dan memberikan arahan serta solusi permasalahan yang harus dilaksanakan bersama Direktur Jenderal PSKL, Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK dan Direktur-Direktur terkait untuk optimalisasi pengelolaan Tahura Ir. H. Djuanda.

Rencananya, Presiden menyerahkan SK Perhutanan Sosial dalam rangka pemanfaatan hutan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi oleh pemerintah.

BACA JUGA: Komitmen KLHK Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas  

SK tersebut dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 14 Unit SK IPHPS, seluas 2.943 Ha untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK).

Kemudian skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sejumlah 23 Unit SK Kulin KK dengan luas 5.674,29 untuk 3.207 KK, sehingga jumlah keseluruhannya adalah 37 Unit SK seluas 8.617 Ha untuk 5.459 KK.

Menteri Siti menjelaskan bahwa saat ini KLHK sdg berupaya mendapatkan perhitungan yang nyata dari dampak program Perhutanan Sosial.

Seperti berapa tenaga kerja yang terserap, hingga dampaknya terhadap pembangunan perekonomian Indonesia.

Saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan akademisi untuk studi kasus dampak ekonomi dari program perhutanan sosial di beberapa lokasi di Indonesia.

Harapan Menteri Siti terhadap Perhutanan Sosial adalah agar lebih ditingkatkan, karena program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. 

"Saya berharap ini bisa di scale up, karena Perhutanan Sosial sangat bermanfaat bagi masyarakat," ujar Menteri Siti.

Dalam Program Perhutanan Sosial, pemerintah telah mengalokasikan lahan kawasan hutan seluas 12,7 juta ha.

KLHK memastikan program ini tidak untuk dibagi-bagikan begitu saja, tapi harus jelas diberikan hak atau izin memanfaatkan Hutan Negara untuk kemakmuran rakyat.

Perhutanan Sosial memiliki bentuk lima skema yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan & Hutan Adat. Saat ini sudah mencapai ±2,130 juta Ha lebih di seluruh Indonesia.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampilan Segar Website dan Aplikasi Layanan Informasi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler