Presiden Jokowi akan Serahkan SK Perhutanan Sosial di Jabar

Minggu, 11 November 2018 – 09:29 WIB
Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, BANDUNG - Presiden Joko Widodo kembali akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), kali ini untuk masyarakat Provinsi Jawa Barat.

Penyerahannya akan dilaksanakan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda, Bandung, Minggu (11/11). 

BACA JUGA: Cegah Karhutla, KLHK Hadirkan Sekolah Lapangan

Pada kesempatan ini akan diserahkan sebanyak 14 Unit SK IPHPS, seluas 2.943 Ha untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK).

Kemudian skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sebanyak 23 Unit SK Kulin KK dengan luas 5.674,29 Ha untuk 3.207 KK. Sehingga jumlah keseluruhannya adalah 37 Unit SK seluas 8.617 Ha untuk 5.459 KK. 

BACA JUGA: Menteri LHK Tinjau Persiapan Penyerahan SK Perhutanan Sosial

"Dari total 5.459 KK yang mendapatkan SK Perhutanan Sosial ini berasal dari delapan Kabupaten di Jawa Barat," ungkap Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK, Bambang Supriyanto.

Penerima diantaranya dari Kab. Cianjur sebanyak 2 SK Kulin KK seluas 1.163,37 Ha untuk 346 KK; Kab, Cirebon sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 103 Ha untuk 73 KK; Kab. Garut sebanyak 11 SK Kulin KK seluas 2.310,07 Ha untuk 1.216 KK, dan 8 SK IPHPS seluas 861 Ha untuk 902 KK.

BACA JUGA: KLHK Terus Tingkatkan Kepedulian Masyarakat pada Karhutla


Selanjutnya Kab. Indramayu sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 363 Ha untuk 370 KK, dan 2 SK IPHPS seluas 450 Ha untuk 297 KK; Kab. Bandung sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 306,13 Ha untuk 137 Ha, dan 3 SK IPHPS seluas 1.255 Ha untuk 907 KK.

Selain itu Kab. Majalengka sebanyak 5 SK Kulin KK seluas 1.081,25 Ha untuk 901 KK; Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 63,57 Ha untuk 54 KK dan 1 SK IPHPS seluas 377 Ha untuk 146 KK; Kab. Sumedang sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 283,9 Ha untuk 110 KK.

Setelah diberikan izin, diharapkan penerima SK dapat menggarap lahannya dengan minimal ditanam pohon berkayu 50% karena pemegang izin berusaha di Hutan.

Sisanya bisa ditanam tanaman semusim seperti jagung, atau kedelai dalam bentuk agroforestry. 

Selain itu, dapat dikembangkan usaha silvopasture atau usaha perternakan seperti tambak udang/ikan di hutan mangrove.

Agar lahan izin menjadi produktif, masyarakat akan didampingi Kementerian LHK, Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Perum Perhutani, Pemerintah Daerah serta para Penyuluh atau Pendamping program Perhutanan Sosial. 

Dukungan juga diberikan oleh dunia Perbankan, dalam bentuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta memperoleh offtaker untuk menjamin produknya dapat disalurkan ke pasar sehingga kreditnya bisa dikembalikan. Perbankan juga ikut membantu untuk membangun dan mengembangkan model bisnisnya.

Pemerintah telah mengalokasikan lahan 12,7 juta ha untuk Perhutanan Sosial, dalam bentuk lima skema yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat. 

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. 

"Program ini bertujuan untuk menurunkan ketimpangan sosial, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta menurunkan kemiskinan dengan cara memberikan akses legal pengelolaan hutan selama 35 tahun kepada masyarakat," jelas Bambang.

Target program Perhutanan Sosial tahun 2018 seluas 2 juta ha. Kebijakan akses lahan itu akan diikuti dengan program-program lanjutan untuk memperkuat kemampuan warga di sekitar kawasan hutan. 

Program tersebut adalah mulai dari penyiapan sarana dan prasana produksi, pelatihan dan penyuluhan, akses pada informasi pasar, akses pada teknologi, akses pembiayaan, dan pasca panen.(adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Hadiri KTT ASEAN dan KTT APEC Pekan Depan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler