jpnn.com - JAKARTA - Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran pengendara yang kendaraannya menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Menurut Firman, hal itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Korlantas Polri menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pengendara meski kendaraannya dengan pelat nomor khusus/rahasia.
BACA JUGA: Perintah Kapolri buat Korlantas: Tindak Pelanggar Meski Pakai Pelat Khusus
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/3).
Irjen Firman memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri.
BACA JUGA: Seusai Cek Jalur Pansela, Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kemen PUPR Susun Evaluasi
Jenderal bintang dua ini menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan, mengingat kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai peruntukannya.
Tidak dapat dipungkiri, kata Firman, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo atau lampu sinyal yang digunakan kendaraan khusus, dan lainnya.
BACA JUGA: Ada Kecelakaan, Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE atau tilang elektronik. “Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” ujar Firman Shantyabudi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi