Menjalankan Arahan Kapolri, Irjen Firman Memastikan akan Melakukan Penindakan Tegas

Rabu, 15 Maret 2023 – 14:45 WIB
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Korlantas

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran pengendara yang kendaraannya menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Menurut Firman, hal itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Korlantas Polri menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pengendara meski kendaraannya dengan pelat nomor khusus/rahasia.

BACA JUGA: Perintah Kapolri buat Korlantas: Tindak Pelanggar Meski Pakai Pelat Khusus

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/3).

Irjen Firman memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri.

BACA JUGA: Seusai Cek Jalur Pansela, Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kemen PUPR Susun Evaluasi

Jenderal bintang dua ini menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan, mengingat kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai peruntukannya. 

Tidak dapat dipungkiri, kata Firman, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo atau lampu sinyal yang digunakan kendaraan khusus, dan lainnya.

BACA JUGA: Ada Kecelakaan, Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE atau tilang elektronik. “Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” ujar Firman Shantyabudi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler