jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Korlantas untuk menindak tegas pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia.
Pesan tersebut disampaikan Kapolri dalam Rakernis Korlantas.
BACA JUGA: Kapolri Minta Kabareskrim dan Kapolda Metro Investigasi Kebakaran Depot Pertamina
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kakorlantas memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan sebagaimana arahan yang diterima Kapolri.
BACA JUGA: Instruksi Terbaru Kapolri buat Seluruh Personel, Tanpa Terkecuali
Menurut Firman, penertiban akan dilakukan mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tidak dapat dipungkiri, menurut Firman, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo atau lampu sinyal yang digunakan kendaraan khusus, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.
BACA JUGA: Bawa 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, IWS Menerima Upah Sebanyak Ini, Wow
Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE atau tilang elektronik.
“Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” ujar Firman. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegitu Beringasnya Massa Menyerang Kapolres dan Anak Buahnya Pakai Panah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti