jpnn.com - TANJUNGPINANG - Ari Akdiander alias Jeger, desertir Polres Tanjungpinang, sekaligus terdakwa kasus jambret ini divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/4).
Majelis Hakim Fathul Mujib SH MH, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tindak kejahatan pada tahun 2014 lalu dengan adanya kerugian terhadap korbannya yakni Herlina. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum selama dua tahun dan enam bulan penjara.
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Dua Petinggi Universitas Riau
"Berdasarkan fakta dalam persidangan, serta diperkuat keterangan sejumlah saksi, maka kami selaku majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar majelis hakim
Perbuatan terdakwa, terang Hakim, telah melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sebelum vonis tersebut, hakim lebih dulu mempertimbangkan terhadap hal memberatkan dan meringankan terdakwa.
BACA JUGA: Operasi Cipta Kondisi, 25 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus, Ini Barang Buktinya
"Hal yang memberatkan terdakwa, karena mengulang perbuatan tindak pidana pencurian dan sudah pernah di hukum," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan bagi terdakwa, karena merupakan kepala keluarga dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU pun menerima putusan vonis yang dijatuhi majelis hakim.(Cr10/jpnn)
BACA JUGA: Tertawa Sambil Pakai Jilbab, Remaja Ini Ketelan Jarum Pentul
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habis Minum Susu, Mahasiwa UIB Gantung Diri di Dapur Rumahnya
Redaktur : Tim Redaksi