jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara setelah ada desakan dari beberapa pihak yang memintanya mundur.
Sebab, alumnus Universitas Islam Jakarta itu berencana menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati.
BACA JUGA: Tugas Ketua MK Bertambah Setelah Menikahi Adik Presiden Jokowi Nantinya
Anwar membahas Surah An Nisa ayat 58 demi menjawab pihak yang memintanya mundur dari ketua dan hakim MK.
Pria kelahiran NTB itu menyatakan, Surah An Nisa ayat 58 memerintahkan umat agar bisa berlaku adil ketika bertugas memutuskan perkara.
BACA JUGA: Jika Ketua MK Anwar Usman Menikahi Adik Jokowi, Rakyat Bisa Kena Mental Duluan
"Apabila kamu mengadili dan memutus sebuah perkara di antara sesama manusia siapa pun orangnya tanpa kecuali, hukumlah dengan adil," kata Anwar saat menghadiri acara yang disiarkan YouTube akun Mahkamah Konstitusi (MK) dan dilihat JPNN.com, Senin (28/3).
Dia kemudian berbicara tentang konsep adil seperti dibahas dalam Surah An Nisa ayat 58 yang harus memosisikan sesuatu pada tempatnya.
Artinya, kata Anwar, putusan tidak bergantung pada jabatan atau keluarga seseorang.
"Alhamdulillah, saya tidak pernah takut pada siapa pun, kecuali kepada Allah dan saya hanya tunduk kepada konstitusi," ujar ketua ke-6 MK itu.
Selain berbicara soal Surah An Nisa ayat 58, Anwar berbicara tentang konstitusi untuk menjawab pihak yang memintanya mundur dari ketua dan hakim MK apabila menjadi semenda Jokowi.
"Ini selaras dengan amanat Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945, kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," bebernya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MK Bakal Jadi Semenda Jokowi, Pak Santoso Merespons
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Aristo Setiawan, Tarmizi Hamdi