Menjelang Akhir 2023, Pendapatan Daerah Kalsel Mencapai Rp 9,033 Triliun

Selasa, 19 Desember 2023 – 07:30 WIB
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalsel Subhan Nor Yaumil (kanan) didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Riandy Hidayat saat menyampaikan capaian target pendapatan daerah hingga Desember 2023 di Banjarmasin, Kalsel, Senin (18/12/2023). ANTARA/HO-Pemprov Kalsel

jpnn.com - BANJARMASIN - Pendapatan daerah yang dikumpulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) sudah mencapai Rp 9,033 triliun menjelang akhir 2023.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil optimistis bisa memenuhi target Rp 9,1 triliun menjelang akhir Desember 2023 ini.

BACA JUGA: Pemda Perlu Optimalisasi IKN untuk Penerimaan Pendapatan Daerah

“Artinya, tidak sampai Rp 100 miliar lagi target tercapai,” kata Subhan.

Dia memerinci pendapatan daerah yang sudah dikumpulkan hingga Desember 2023, yakni pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), serta pajak rokok.

BACA JUGA: MAKI Siap Kawal Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Kalsel

Menurutnya, untuk penerimaan pajak daerah sudah tercapai Rp 3,7 triliun atau kurang Rp 48 miliar dari target.

Subhan menambahkan untuk penerimaan pendapatan daerah dari  sektor retribusi daerah, terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, serta retribusi perizinan tertentu, sudah mencapai Rp 19,8 miliar dari target Rp 20,5 miliar.

BACA JUGA: Harnojoyo Optimistis Pajak Daerah Kota Palembang Mencapai Target

Dia melanjutkan untuk pendapatan daerah dari sektor pengelolaan kekayaan daerah, sudah terkumpul sebesar Rp 52,5 miliar dari target Rp 53 miliar. 

"Ada lagi pendapatan asli daerah yang sah lainnya terkumpul Rp 669 miliar," tutur Subhan.

Dana transfer daerah yang didapat sebesar Rp 4,5 triliun, dan pendapatan daerah yang sah lainnya Rp 32 miliar.

Subhan juga menyampaikan Pemprov Kalsel telah mendistribusikan dana bagi hasil ke pemkab dan pemkot hingga triwulan ketiga.

Sementara, untuk triwulan keempat akan dibagikan di awal 2024. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler