jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumpulkan BKD, BKPSDM, Dinas Pendidikan di Jakarta menjelang pendaftaran PPPK 2023.
Para kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan (Disdik) ini dikumpulkan pada 18-20 September.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB soal Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Tanpa Formasi Bisa Tenang
Agenda utamanya adalah sosialisasi mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK guru 2023 di instansi daerah.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan ikut degdegan dengan rakor tersebut.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Coba-Coba Pindah Instansi, Ini Risikonya
"Saya kok degdegan ya, mudah-mudahan ada kabar baik bagi kami P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK 2022," kata Heti kepada JPNN.com, Sabtu (16/9).
Heti mengaku deg-degan karena tidak semua BKPSDM diundang Kemendikbudristek.
BACA JUGA: 2 Hal Penting Harus Disadari Guru Honorer Jelang Pendaftaran PPPK 2023
Ada harapan lewat rakor ini Kemendikbudristek memberikan petunjuk agar Pemda memprioritaskan P1 sesuai amanat KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023.
"Mudah-mudahan P1 dituntaskan semuanya tahun ini," ucapnya.
Jika tidak dituntaskan tahun ini, Heti khawatir tidak ada lagi pelamar prioritas. Itu bisa dilihat dari kebijakan Kemendikbudristek yang makin memprioritaskan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Sejak seleksi PPPK guru 2021 hingga tahun ini, lulusan PPG mendapatkan afirmasi kompetensi teknis hingga 100 persen.
Di sisi lain untuk masuk PPG, rata-rata guru honorer mengalami kesulitan. Sebab, tidak semuanya bisa terakomodasi akibat kuotanya terbatas.
"Walaupun seleksi PPPK guru 2023 ditangani Badan Kepegawaian Negara, tetapi kami tetap berharap Kemendikbudristek bisa memberikan diskresii untuk P1 agar tidak ada yang tersisa lagi," pungkas Heti Kustrianingsih
Sebagai informasi, di dalam KepmenPAN-RB yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas ini menyebutkan bahwa ada dua jenis penetapan kebutuhan PPPK guru 2023, yaitu kebutuhan khusus dan umum.
Adapun kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:
a. pelamar prioritas;
b. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks honorer K2); dan
c. guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
MenPAN-RB Azwar Anas menegaskan pelamar prioritas ini adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum pernah dinyatakan Iulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.
"Jadi, ini yang dimaksudkan adalah guru prioritas satu atau guru P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK 2021 dan PPPK 2022," terang Menteri Anas.
Bagaimana dengan guru honorer K2? Menteri Anas menjelaskan mereka ini yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks honorer K2 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, untuk guru non-ASN di sekolah negeri adalah mereka yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Untuk kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:
a. Iulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b. guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad