Menjelang Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Terbaru Verval Data Honorer

Senin, 10 Juni 2024 – 06:56 WIB
Para honorer menunggu jadwal pendaftaran PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KAPUAS HULU – Panselnas CASN belum mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Adji Winursito menyampaikan info terbaru mengenai veriifikasi dan validasi (verval) data non-ASN atau honorer yang akan diangkat jadi PPPK.

BACA JUGA: Formasi CPNS 2024 di Kementerian Ini Jauh Lebih Banyak Dibanding PPPK

Adji mengatakan saat ini BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan verifikasi faktual terhadap data non ASN yang sudah masuk pendataan BKN pada 2022.

Dengan kata lain, proses verval terhadap honorer yang sudah masuk database BKN masih berlangsung.

BACA JUGA: PPPK juga Menerima Gaji Khusus, Cair Menjelang Iduladha

Diketahui, hanya honorer yang sudah masuk database BKN yang akan diangkat menjadi PPPK.

Namun, belum ada jaminan seluruh honorer yang sudah masuk database BKN bisa diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun ini.

BACA JUGA: Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso

Meski hingga saat ini proses verval data honorer belum kelar, tetapi para calon pelamar diminta untuk mempersiapkan diri menjelang pendaftaran PPPK 2024.

"Saat ini kami masih menunggu jadwal pembukaan seleksi CASN dari Badan Kepegawaian Nasional, kepada para pelamar perlu mempersiapkan diri," kata Adji Winursito, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu (8/6).

Adji menjelaskan formasi penerimaan CASN Kapuas Hulu Tahun 2024 sebanyak 3.071 orang.

Adji berharap calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CASN benar-benar mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi, antara lain yang berkaitan dengan persyaratan administrasi.

Terkait mantan narapidana, apakah bisa ikut mendaftar CPNS 2024, dia mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen PNS maka mantan napi tidak bisa mengikuti seleksi CPNS.

"Ada persyaratan khusus pada peraturan tersebut, para pelamar harus membuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik (SKKB) atau SKCK, sehingga mantan narapidana tidak bisa ikut seleksi," jelas Adji.

Pada kesempatan yang sama, Adji mengingatkan agar para calon pelamar CPNS 2024 dan PPPK 2024 agar tidak termakan iming-iming pihak tertentu yang mengeklaim bisa menjamin kelulusan dengan syarat memberikan imbalan atau membayar. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler