jpnn.com - KOTA BENGKULU – Menjelang pengangkatan honorer jadi PPPK, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dilarang merekrut Pegawai Tidak Tetap (PTT) baru pada awal 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
BACA JUGA: Honorer Bodong Jangan Lolos jadi PPPK, Berharap Instansi Ini jadi Benteng Terakhir
"Sesuai Undang-undang ASN yang baru, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer atau PTT baru di tahun depan," kata saat di konfirmasi di Bengkulu, Senin (4/12).
Dia menyebutkan, secara nasional, sebagian besar pemda punya porsi belanja pegawai di atas 40 persen dari total APBD.
Salah satu tingginya belanja pegawai, lanjutnya, disebabkan penerimaan PTT yang cukup tinggi.
Jika belanja pegawai terlalu besar maka dikhawatirkan proses pembangunan di daerah kurang maksimal.
Oleh karena itu, terang Achrawi, Pemkot Bengkulu melarang pengangkatan PTT baru guna menjaga belanja pegawai di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Senayan Khawatir Pengangkatan Honorer jadi PPPK Deadlock, Banyak Masalah Rumit
Kontrak Honorer Diperpanjang
Lebih lanjut Achhrawi menegaskan Pemkot Bengkulu tetap memperpanjang PTT yang telah direkrut sesuai dengan hasil evaluasi kinerja masing-masing.
Diungkapkan, sebanyak 2.800 PTT di lingkungan Pemkot Bengkulu akan habis masa kontrak kerjanya pada 31 Desember 2023.
Pemkot Bengkulu telah memastikan tetap memperpanjang kontrak kerja pada 2024.
Achrawi menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan seluruh PTT yang bekerja di setiap OPD sudah menunjukkan kinerja yang baik dan optimal.
BACA JUGA: Honorer Teknis Lulusan SMA Bakal Diangkat PPPK, Diusulkan Prioritas 2024 Tanpa Tes
Sudah tentu, kabar dari Achrawi ini bisa membuat para non-ASN tersebut bisa tidur nyenyak. Seberapa besar peluang mereka jadi PPPK? Kita tunggu saja. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu