Bendum PB Semmi Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Selasa, 07 November 2023 – 13:03 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Bendahara Umum PB SEMMI Achmad Donny meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas minimum usia capres dan cawapres walaupun menimbulkan pro kontra di masyarakat. Menurutnya MK sudah bekerja sebagaimana amanat undang-undang.

"Saya mendukung putusan MK, demikian juga seharusnya masyarakat, karena tidak ada yang salah dengan putusan tersebut. Kita harus hormati dan jalankan putusan MK," kata Donny, Senin (5/11).

BACA JUGA: Survei Charta Politika: Publik Percaya Jokowi Cawe-Cawe Soal Putusan MK

Menurut Donny kabar simpang siur di masyarakat yang menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan MK sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu.

Dalam pandangannya keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak dibacakan hakim MK di pengadilan sebagaimana bunyi Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA: Setelah Putusan MK, Elektabilitas Ganjar-Mahfud Menempel & Berpeluang Salip Prabowo-Gibran

Jadi apapun keputusan MKMK pada 7 November 2023 nanti tidak akan berpengaruh.

"Loud and Clear bunyi UUD 1945 putusan MK bersifat final. Adapun putusan MKMK nanti seharusnya berbicara tentang pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi," tandasnya.

BACA JUGA: Pengumuman Putusan MKMK Sore Ini, Ada 11 Persoalan, Berdampak pada Tahapan Pilpres

Seperti diketahui saat ini MKMK telah merampungkan tugasnya melakukan tugasnya penyeledikan atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Hakim MK atas putusan gugatan nomor 90 dan akan mengumumkan hasil penyelidikannya pada Selasa (7/11).

"Saya yakin putusan MKMK tidak lompat pagar dengan membatalkan putusan MK karena kalau itu yang terjadi bisa menimbulkan masalah sosial baru di masyarakat," ungkap Donny. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler