jpnn.com, JAKARTA - Arif Sahudi, kuasa hukum dari Almas Tsaqibbirru, mahasiswa UNSA pemohon persyaratan sebagai capres-cawapres yakin apa yang diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan MK.
"MKMK hanya mengadili soal kode etik atau perilaku hakim yang memutuskan permohonan gugatannya," kata Arif dalam siaran persnya, Selasa (7/11).
BACA JUGA: Pakar Hukum: Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku untuk Hakim MK
Terkait adanya sidang MKMK atas putusan MK yang dia menangkan, dalam hal ini Arif Sahudi sebagai pemohon bersifat pasif.
Hal itu lantaran posisinya hanya mengajukan permohonan, dilaksanakan sidang sesuai prosedur, dan sudah diputus oleh majelis hakim MK.
BACA JUGA: Pengumuman Putusan MKMK Sore Ini, Ada 11 Persoalan, Berdampak pada Tahapan Pilpres
Dia yakin apabila ditemukan pelanggaran kode etik bagi hakim yang saat ini disidangkan oleh MKMK tidak akan mempengaruhi putusan.
Dia mengatakan putusan terkait perilaku hakim, biasanya berbentuk sanksi, baik lisan, teguran, dan mungkin sanksi pemecatan.
BACA JUGA: Jarnas 98 Kritik Pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Pengacara yang membuka praktik di timur Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta itu membeberkan pengalaman yang sudah ada. Dia mencontohkan kasus mantan hakim MK, Akil Mochtar.
"Berdasar pengalaman, kasus Akil Mochtar bahkan masuk kategori tindak pidana. Namun tindak pidana yang dia lakukan, tidak mempengaruhi keputusan hukum yang dia tetapkan," kata dia.
Arif mencontohkan kasus lain, yakni Patrialis Akbar, sama halnya, meski yang bersangkutan dinyatakan bersalah, namun tidak mempengaruhi sebuah putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK.
"Artinya apa? Memang namanya kode etik, itu bukan untuk menguji putusan, tapi untuk menguji perilaku hakim apakah sudah sesuai etika atau tidak? Jika melihat dari tataran normatif, saya kira tidak mungkin putusan kode etik mempengaruhi putusan MK,” beber dia.
Menurutnya, sebuah putusan, kalau sudah diputus, harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.
"Namanya putusan sudah diputus ya dianggap benar dan harus dilaksanakan, asasnya begitu," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MKMK Dibacakan Hari Ini, HNW: Semoga Kembalikan Muruah Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan