Menjelang Sidang, Mardani Maming Dipindahkan ke Lapas Banjarmasin

Jumat, 04 November 2022 – 07:23 WIB
Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng. ANTARA/Firman

jpnn.com - BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming akan segera menjalani persidangan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalsel.

Penahanan Mardani H Maming akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin seiring rencana agenda persidangan terhadapnya.

BACA JUGA: KPK Geledah Perusahaan Milik Mardani Maming, Kabarnya Masih Berlangsung

Mengacu pada data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Maming masih ditahan di Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, DKI Jakarta.

"Pemindahan tempat penahanan untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng di Banjarmasin, Jumat (4/11).

BACA JUGA: KPK Periksa Maming sebagai Tersangka

Mardani H Maming ditahan KPK sejak Kamis (28/7), pascadiperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.

Terkait teknis persidangan yang dijadwalkan perdana digelar Kamis (10/11) pekan depan, Aris menyebut belum dipastikan pula apakah terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau secara daring mengikuti dari LP. 

BACA JUGA: Mardani Maming Tersangka, HIPMI: Ketum akan Taat Proses Hukum

"Nantinya mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas," jelas dia.

Maming akan diadili setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 ketika masih menjabat sebagai bupati.

Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Pertama, yakni Pasal 12 Huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Lalu, pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler