jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian bakal menindak tegas pemilik toko obat maupun apotek yang menjual 11 jenis obat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).
Penegasan itu disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Auliyansah Lubis menyusul penindakan terhadap toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur yang menjual ivermectin dengan harga selangit.
BACA JUGA: Jual Ivermectin Seharga Rp 475 Ribu, Toko Obat di Matraman Disegel, Pemiliknya Ditangkap
Saat ini, polisi tengah menginterogasi pemilik toko obat SJ berinisial R yang telah diamankan di markas PMJ.
"Apabila di antara sebelas jenis obat ini tidak sesuai dengan HET, akan kami tindak. Jadi, bukan hanya ivermectin saja," ujar Kombes Auliyansah, Selasa (6/7).
BACA JUGA: Diancam dan Diperas Bule Rusia, Pengusaha asal Uzbekistan di Bali Keder, Begini Kejadiannya
Dia memastikan jajaran kepolisian akan melakukan pemantauan di lapangan terkait harga eceran dari sebelas jenis obat sesuai KMK Nomor HK.1.7/Menkes/ 4826/2021 Tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya tim dari PMJ menindak salah satu toko obat di Jalan Pramuka, Matraman lantaran menjual obat Covid-19 dengan harga selangit pada 4 Juli 2021.
BACA JUGA: Siti Fadilah Supari: Kalau Lebih 30, Tidak Akan Kena COVID-19
"Kami menemukan satu toko di Jalan Pramuka, Matraman. Nama tokonya SJ. Di situ ditemukan obat ivermectin ini di jual dengan harga cukup tinggi," kata Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus, kemarin.
Berdasarkan ketentuan dari Kemenkes, harga Ivermectin per tablet yaitu Rp 7.500 atau Rp 75 ribu untuk satu kotak yang berisi 10 tablet. Sedangkan di toko milik R harganya jauh lebih tinggi.
"Ada yang coba bermain nakal menjual sekitar Rp 475 ribu per kotak. Jadi, dari Rp 75 ribu naik sampai Rp 475 ribu, bahkan di media online yang beredar sampai melebihi harga itu, sekitar Rp 700 ribu," ujar Yusri.
Saat ini toko tersebut telah disegel polisi dan pemiliknya yang berinisial R diamankan untuk pemeriksaan mendalam, tetapi masih berstatus terperiksa.
Berikut daftar harga eceran tertinggi 11 obat tersebut:
1. Favipiravir 200 mg bentuk tablet harga eceran tertingginya Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg Injeksi bentuk vial, harga eceran tertinggi Rp 510 ribu per vial
3. Oseltamivir 75 mg bentuk kapsul, harga eceran tertinggi Rp 26 ribu per tablet
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen, 50 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 25 ml bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 50 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg bentuk tablet, harga eceran tertingginya Rp 7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 800 mg/4 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg tablet harga eceran tertingginya Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 ml infus bentuk vial, harga eceran tertingginya Rp 95.400 per vial. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama