Menjual Rokok Sembarangan Didenda Rp 5 Juta

Sabtu, 24 September 2016 – 00:44 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - KOTA MANNA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akan memberikan sanksi denda Rp 1 juta bagi warga yang merokok sembarangan.

Sanksi tersebut akan dituangkan dalam rancangan perda larangan bebas merokok.

BACA JUGA: 400 Ribu NIK Dicoret, Perekaman E-KTP Terganggu

"Saat ini raperda larangan merokok sembarangan sedang digodok, jika sudah disahkan, maka setiap warga yang merokok sembarangan akan diberikan sanksi denda Rp 1 juta," kata Sekretaris Pemkab Bengkulu Selatan Rudi Zahrial.

Menurut Rudi, dalam raperda tersebut akan diatur tempat-tempat yang bebas merokok. 

BACA JUGA: 13 Ribu PNS Dialihkan ke Provinsi, Honorer gimana?

Sehingga para perokok tidak bisa sembarangan merokok seperti selama ini. 

Adapun kawasan terlarang bagi perokok antara lain tempat pelayanan umum, seperti kantor bupati, sekretariat DPRD, dinas pekerjaan umum, dinas kependudukan dan catatatan sipil, dinas kesehatan, rumah sakit, dinas pendidikan dan sekolah-sekolah serta rumah ibadah.

BACA JUGA: Lazis NU Beri Bantuan Bagi Korban Banjir Garut

"Khusus tempat pelayananan umum nanti akan dibangun ruangan khusus bagi perokok," ujar Rudi.

Ditambahkan Rudi, nanti tidak hanya perokok yang diberikan sanksi. 

Penjual rokok yang suka berkeliling ke kantor-kantor menjajakan rokok juga akan dikenakan sanksi denda hingga Rp 5 juta. 

Adanya rencana pembuatan perda larangan bebas merokok ini dimaksudkan agar warga BS terjamin kesehatannya. Sebab asap rokok tersebut mengganggu kesehatan.

"Mudah-mudahan jika perda rokok ini disahkan, maka tahun 2017 sudah bisa diterapkan, sehingga orang tidak bisa lagi merokok di sembarang tempat," tutup Rudi. (369/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lestarikan Budaya Sunda, Bupati Purwakarta Diganjar Penghargaan oleh Kemendikbud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler