jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan akan memanggil pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membicarakan eksekusi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Hal ini disampaikan Menteri Nila, usai menghadiri rapat dengan Komisi VIII DPR, membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang mengatur hukuman kebiri, Kamis (21/7).
BACA JUGA: Kasus Vaksin Palsu, IDI: Mohon Kami Diberikan Perlindungan
Sebelumnya, IDI masih gamang menjadi ekskutor hukuman kebiri.
"IDI akan dipanggil. Nanti kita lihat pembahasannya. Kalau dibahas termasuk eksekutor akan dibicarakan," kata Nila.
BACA JUGA: Bang Yos Tegaskan Din Minimi Bukan Melawan NKRI
Saat ini Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman tambahan kebiri, masih pembahasan di DPR.
Sejauh ini, Nila belum bisa memastikan apakah Perppu ini nantinya akan disetujui paripurna oleh dewan atau tidak. "Ya nggak bisa dijawab. Kami pemerintah kalau diputuskan akan mengikuti," tandas Nila.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Luhut Pastikan Din Minimi Akan Dikasih Amnesti
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setuju Din Minimi Diberi Amnesti, tapi...
Redaktur : Tim Redaksi