jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila Moeloek memastikan jajarannya akan mengusut kasus kematian bayi Debora yang meregang nyawa akibat diduga ditelantarkan Rumah Sakit Mitra Kalideres, Jakarta Barat.
Nila mengaku, sudah membentuk tim untuk menyambangi RS Mitra Kalideres dan melakukan pemeriksaan, Senin (11/9) hari ini.
BACA JUGA: Kasus Kematian Bayi Debora Pelajaran bagi Pemerintah
"Saya minta hari ini dari Dinkes DKI, Kemenkes, badan pengawas pergi ke rumah sakit," kata Nila saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Dia menambahkan, pihaknya harus mendengarkan keterangan dari RS Kalideres terkait penanganan bayi Deborah.
BACA JUGA: IPKM Jambi Berada di Urutan 9 dari 33 Provinsi
Menurutnya, tidak adil jika hanya menerima keterangan dari salah satu pihak saja.
Namun demikian, Nila menegaskan bahwa pasien yang berada dalam keadaan gawat darurat harus diterima. Bahkan, RS berkewajiban untuk memberikan tindakan terhadap pasien tersebut.
BACA JUGA: Ketika Menkes Dilanda Stres
"Secara regulasi setiap keadaan gawat darurat harus ditolong di rumah sakit. Tapi melihat dari apa yang di jawab rumah sakit mereka menolong dan kemudian kita harus tahu sampai sejauh mana keadaan penyakit anak tersebut, itu yang harus kita lihat," jelasnya.
Dia menambakan, dalam kondisi gawat darurat sudah ada Undang-undang yang mengatur rumah sakit harus menerima pasien.
Bahkan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien tersebut.
"Tidak bisa memperhitungkan dulu biaya atau anggaran. Tapi kalau kita baca lagi, ortu tersebut juga meminta, saya bisa mengerti kadang kita masuk, kita harus tanya berapa biaya nanti. Nah ini nanti kami konfirmasi, mana yang benar, mana yang tidak benar," kata dia.
Diketahui bayi Debora yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan diduga meregang nyawa setelah ditelantarkan di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Nyawa bayi empat bulan ini tak tertolong lantaran telat mendapat perawatan karena masalah uang muka atau down payment (DP). (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Resmikan Fasilitas RSUDAM Lampung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga