Menkes Budi Gunadi Beberkan Alasan Insentif Nakes Bulan Desember Belum Cair

Selasa, 09 Februari 2021 – 16:55 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Tangkapan layar/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan alasan penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang hingga saat ini belum juga cair.

Menkes mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).

BACA JUGA: DPR Sesalkan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

"Kami ingin sampaikan bahwa insentif nakes itu semua sudah dibayar sampai bulan November 2020. Kenapa yang Desember belum di bayar? Kkarena penagihannya diajukan satu bulan sesudahnya," ujar Budi.

Budi menjelaskan, penyaluran insentif nakes pada bulan Desember tertunda karena menunggu pencairan anggaran 2021.

BACA JUGA: Perlu Ada Insentif Produk HPTL untuk Pengurangan Dampak Buruk Tembakau

"Jadi untuk tagihan bulan November itu diajukan di bulan Desember, kemudian diproses di Desember dan kemudian dibayar," kata Budi.

"Untuk di bulan Desember karena diajukannya di bulan Januari 2021, jadi kami masih menunggu anggaran di tahun 2021 untuk membayarkannya," sambungnya.

BACA JUGA: Terbukti, Banyak Guru Honorer Terdepak Perlahan-lahan

Budi mengaku sudah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkue) untuk mempercepat pembayaran insentif nakes yang masih belum terselesaikan hingga saat ini.

"Saya sudah sampaikan juga ke Ibu Menkue bisa dipercepat agar kita bisa membayarkan untuk bulan Desember," ungkapnya.

Untuk dana insentif daerah, Budi menyebut Kemenkue sudah menyalurkan dana tersebut di seluruh kabupaten dan kota.

Menurut pria berusia 54 tahun itu, pencairan insentif nakes di beberapa rumah sakit memang menjadi masalah karena tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah.

Budi pun berniat mengalihkan penyaluran dana yang akan dilakukan oleh pemerintah kota.

"Rencana kami di 2021, melihat pengalaman seperti ini dan banyak keluhan yang masuk dari masyarakat, kami sedang diskusi dengan Kemenkeu bisa tidak langsung dibayarkan dari pusat saja melihat pengalaman kalau pembayarannya dilakukan kepala daerah itu beda-beda kebijakan pembayaran di daerahnya," pungkasnya. (ddy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler