Menkes Diminta Libatkan BPOM Awasi Obat di RS

Jumat, 15 Juli 2016 – 14:46 WIB
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. FOTO: J{NN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menegatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah diminta melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi obat-obatan yang masuk ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik.

Selama ini, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes), fungsi pengawasan obat di faskes tidak berada di BPOM melainkan setingkat dirjen di Kemenkes. Karena itu dalam rapat di Komisi IX, Kamis (14/7), direkomendasikan kepada Menteri Nila F Moeloek merevisi Permenkes terkait yakni nomor 35, 30 dan 58 Tahun 2014.

BACA JUGA: Teror di Prancis Merupakan Fenomena Terorisme Baru

"Dalam Permenkes nomor 35 dan 30 itu sudah jelas-jelas mengatakan fasilitas kesehatan dapat memasok obat-obatan sendiri. Jadi enggak ada jalan masuk bagi Badan POM," ujar dede di gedung DPR Jakarta, Jumat (15/7).

Selama ini, lanjutnya, pihak yang pertama melakukan pengawasan di RS adalah mereka sendiri, yakni apotekernya. Kedua melalui kepala dinas selaku pembina serta dirjen farmasi di tingkat pusat. Itu sebabnya aturan soal pengawasan obat di kemenkes harus direvisi dan melibatkan BPOM ke depannya.

BACA JUGA: Aset Bang Uci yang Disita KPK Terkait Agung Podomoro?

"Kami meminta Permenkes 58, 35, dan 30 tahun 2014, agar direvisi dengan melibatkan Badan POM. Diberi waktu 15 hari untuk merevisi Permenkes tersebut. Agar semua tidak mengatakan BPOM yang bersalah. Maaf, Badan POM ini hanya melakukan pengawasan terhadap obat yang beredar di publik. Jadi bukan obat yang beredar di rumah sakit," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Reshuffle Memang Sudah tak Bisa Ditawar Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Mewah, Rumah dan Apartemen Bang Uci Disita KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler