jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyita aset tersangka tindak pidana pencucian uang mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, alias Bang Uci.
Diam-diam penyidik KPK sudah menyita aset Sanusi dalam rangkaian penyidikan TPPU. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tiga mobil, sejumlah unit apartemen dan satu rumah Sanusi disita.
BACA JUGA: Segera Periksa Medical Record RS Pengguna Vaksin Palsu
"Terkait MSN kemarin (14/7) penyidik telah melakukan penyitaan," ujar Priharsa, Jumat (15/7).
Dia menjelaskan, tiga mobil yang disita ialah Audi, Toyota Alphard, dan Fortuner. "Kalau Jaguar sudah disita KPK terkait kasus tipikornya (suap raperda reklamasi)," papar Priharsa.
BACA JUGA: Bandara Abdul Rachman Saleh Kembali Ditutup
Sejumlah unit apartemen di empat lokasi pun turut disita. Yakni di Pulo Mas, Thamrin, Residence 8, dan Jakarta Residence. "Juga disita satu rumah di Jakarta Barat," kata Priharsa.
Ia menambahkan, penyitaan dilakukan karena penyidik menduga aset tersebut diperoleh Bang Uci dari hasil tindak pidana korupsi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta Maaf ke Publik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PAN Minta Pemberintah Gelontorkan Dana APBN untuk RS Swasta
Redaktur : Tim Redaksi