jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek pada Rabu (21/8). Pemanggilan Moeloek terkait perbaikan sektor tata kelola kesehatan dalam kajian yang telah dilakukan KPK.
"Ini adalah tindak lanjut dari Kajian Perbaikan Tata Kelola di Sektor Kesehatan yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK sejak 2015-2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi.
BACA JUGA: KPK Kembali Garap Saksi e-KTP
Febri menyebut dalam pertemuan tersebut langsung dipimpin Ketua KPK Agus Rahardjo. Adapun yang dibahas meliputi percepatan perbaikan sistem e-katalog terutama untuk alat kesehatan.
Kemudian, penyelesaian Pedoman Nasional Pelayanan Kesehatan (PNPK) untuk penyakit berbiaya dan berisiko tinggi.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Dua Jaksa Jadi Tersangka Suap Lelang Proyek di PUPKP Yogyakarta
"Permenkes penanganan fraud JKN dan perbaikan tata kelola rumah sakit, terutama perbaikan manajemen RSCM," tutup Febri.
Dalam agenda itu, bukan hanya Moeloek saja yang diundang. Fahri mengatakan, jajaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) juga dipanggil.
BACA JUGA: Rencana Bu Basaria Manfaatkan Sisa Masa Jabatan di KPK
"KPK mengundang dua pihak tersebut untuk membahas tentang peningkatan kualitas dan perbaikan di sektor kesehatan," kata Febri. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Romli Soroti Kecerobohan KPK di Kasus BLBI
Redaktur : Tim Redaksi