jpnn.com - JAKARTA - Belum semua masyarakat mengerti mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan yang baru saja diresmikan pemerintah pada (31/12) lalu.
Pada tahap pertama, mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit peserta BPJS Kesehatan meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, dan Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya.
BACA JUGA: Lion Air Minta Pembobol Bagasi Diproses Hukum
"Kalau yang sudah terdaftar di Askes dulunya otomatis sudah berganti dengan BPJS Kesehatan. Tinggal menunggu pergantian kartu," ujar Menkes Nafsiah Mboi, pekan lalu.
Selain itu, peserta asuransi kesehatan ini juga termasuk pegawai Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya dan peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya
BACA JUGA: SBY Akui JKN Banyak Kekurangan
Nantinya, pada tahap kedua program pemerintah ini, seluruh penduduk sudah harus terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019
Lalu siapa yang harus mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Kesehatan? Tentu saja ini dilakukan Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Pembobol Bagasi Lion Air Diringkus
Sementara itu, bagi orang yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan pekerja kepada BPJS Kesehatan wajib mendaftarkan sendiri dirinya dan angggota keluarga. Ia juga membayar iuran sesuai dengana ketentuan yang berlaku.
Dalam program ini, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Ini termasuk juga untuk supir dan pekerja rumah tangga (PRT).
"Pembantu rumah tangga dan supir juga sebaiknya didaftarkan, jadi kalau mereka sakit sudah ada biayanya yang ditanggung asuransi," ujar Menkes.
Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan?
Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta. Identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal. Menkes menyatakan untuk saat ini masih dapat digunakan kartu kepesertaan yang lama, sampai ada pergantian kartu kepesertaan yang baru.
Apabila ada perubahan data susunan keluarga, peserta pekerja penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan. Dalam hal ini, pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan dan perubahan daftar susunan keluarga itu pada BPJS Kesehatan.
Sementara itu, jika terjadi perubahan status kepesertaan dari peserta PBI menjadi bukan peserta PBI atau sebaliknya maka peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
Perubahan status kepesertaan dari bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan
Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tepat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran. Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta. (flojpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo: Jangan Sepelekan Kemampuan Ratu Tatu
Redaktur : Tim Redaksi