Menkeu Izinkan BPK Intip LK BUN

Rabu, 17 Juni 2009 – 17:38 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, atas sikap kooperatifnya sehubungan dengan dibolehkannya tim auditor negara itu melihat Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN).

"Pertama kali dalam sejarah, Menkeu membolehkan auditor BPK melihat LK BUNIni merupakan suatu kemajuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)," ungkap Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) II BPK, Syafri Adnan Baharuddin, di Gedung BPK, Rabu (17/6).

Namun dikatakan Syafri, meski tim audit sudah memeriksa LK BUN 2008 itu, BPK belum memberikan opini

BACA JUGA: RUPS Indika Energy Setujui Akuisisi Petrosea

Menurutnya, opini terhadap LK BUN baru akan diberikan tahun depan.

Selain LK BUN, Departemen Keuangan sejak 2008 juga membolehkan BPK mengaudit pajak, kendati tidak dibolehkan melihat SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)
Untuk penerimaan perpajakan yang belum dapat diyakini kewajarannya, BPK menemukan hanya Rp 3,4 triliun yang belum terekonsiliasi, di samping tak ditemukannya selisih tak signifikan dari realisasi belanja SAI (Sistem Akuntansi Instansi) dan SAU (Sistem Akuntansi Umum)

BACA JUGA: Penarikan Hutang LN jadi Faktor Disclaimer LKPP

BACA JUGA: Stop Utang Luar Negeri!

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polytron Luncurkan TV Digital


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler