"Pertama kali dalam sejarah, Menkeu membolehkan auditor BPK melihat LK BUNIni merupakan suatu kemajuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)," ungkap Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) II BPK, Syafri Adnan Baharuddin, di Gedung BPK, Rabu (17/6).
Namun dikatakan Syafri, meski tim audit sudah memeriksa LK BUN 2008 itu, BPK belum memberikan opini
BACA JUGA: RUPS Indika Energy Setujui Akuisisi Petrosea
Menurutnya, opini terhadap LK BUN baru akan diberikan tahun depan.Selain LK BUN, Departemen Keuangan sejak 2008 juga membolehkan BPK mengaudit pajak, kendati tidak dibolehkan melihat SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)
BACA JUGA: Penarikan Hutang LN jadi Faktor Disclaimer LKPP
BACA JUGA: Stop Utang Luar Negeri!
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polytron Luncurkan TV Digital
Redaktur : Tim Redaksi