"Menyangkut hutang luar negeri, ada dua hal yang menonjol, yakni soal penarikan dan rekonsiliasi
BACA JUGA: Stop Utang Luar Negeri!
Kalau rekonsiliasi, tidak masalahTemuan lain yang menyebabkan opini disclaimer terhadap LKPP 2008 tersebut, adalah dilihat dari penerimaan pajak sebesar Rp 3,4 triliun yang belum terekonsiliasi
BACA JUGA: Polytron Luncurkan TV Digital
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) migas dan panas bumi misalnya, ada perbedaan fisik dan catatan Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang belum dapat ditelusuri"Aset eks-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebesar Rp 303,39 triliun dan aset eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 12,42 triliun, belum dapat diyakini kewajarannya
BACA JUGA: 2009, APERSI Kurangi Pembangunan RSH
Untuk aset eks-KKKS, belum ada kebijakan akuntansi yang tepat," tutur Syafri(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Ngaku Masih Kekurangan Modal
Redaktur : Tim Redaksi