"RPP ini tidak akan membelenggu investor
BACA JUGA: Rapat Panja Tak Sentuh Kasus Pajak Aburizal Bakrie
Pemerintah justru memberikan perlindungan dan membantu dunia usaha," tegas Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (18/2).Adapun pokok-pokok ketentuan RPP CR antara lain mengatur tentang ketentuan khusus di bidang pertambangan minyak dan gas bumi terutama tentang cost recovery untuk menghitung bagi hasil dan perpajakan
"Batasan pembebanan biaya dalam RPP CR ini disesuaikan dengan prinsip kewajiban dunia usaha dan ketentuan perpajakan," kata Sri Mulyani.
Untuk biaya yang tidak dibolehkan dalam CR merupakan kombinasi dari ketentuan UU PPh dan Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2008
BACA JUGA: SGP Siapkan Singtel Singapore Grand Prix 2010
Selain itu kontraktor wajib melakukan transaksinya di dalam negeri dan menyelesaikan pembayaran melalui sistem perbankan di IndonesiaBACA JUGA: Kemendag Bantah Serapan Anggaran Lambat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun, Hanya Mampu Bangun 25 Km Jalan Tol
Redaktur : Tim Redaksi