Menkeu Jamin Mudahkan Investasi

RPP Cost Recovery

Kamis, 18 Februari 2010 – 14:35 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cost recovery (CR) tidak akan mengganggu iklim investasi minyak dan gas bumi di IndonesiaRPP CR tersebut justru memudahan para kontraktor dalam melakukan usahanya.

"RPP ini tidak akan membelenggu investor

BACA JUGA: Rapat Panja Tak Sentuh Kasus Pajak Aburizal Bakrie

Pemerintah justru memberikan perlindungan dan membantu dunia usaha," tegas Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (18/2).

Adapun pokok-pokok ketentuan RPP CR antara lain mengatur tentang ketentuan khusus di bidang pertambangan minyak dan gas bumi terutama tentang cost recovery untuk menghitung bagi hasil dan perpajakan
RPP wajib dijadikan dasar dalam kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi, seluruh pajak tidak langsung termasuk pajak daerah dan retribusi daerah tidak masuk dalam kegiatan operasi.

"Batasan pembebanan biaya dalam RPP CR ini disesuaikan dengan prinsip kewajiban dunia usaha dan ketentuan perpajakan," kata Sri Mulyani.

Untuk biaya yang tidak dibolehkan dalam CR merupakan kombinasi dari ketentuan UU PPh dan Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2008

BACA JUGA: SGP Siapkan Singtel Singapore Grand Prix 2010

Selain itu kontraktor wajib melakukan transaksinya di dalam negeri dan menyelesaikan pembayaran melalui sistem perbankan di Indonesia
(esy/jpnn)

BACA JUGA: Kemendag Bantah Serapan Anggaran Lambat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun, Hanya Mampu Bangun 25 Km Jalan Tol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler