Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada wartawan memaparkan bahwa penandatanganan kontrak kinerja merupakan wujud komitmen pimpinan,baik menteri keuangan dan pimpinan unit eselon I terhadap pengelolaan kinerja di lingkungan kementrian keuangan
BACA JUGA: BI Tak Resah Rupiah Melemah
Kegiatan ini sudah dua kali dilaksanakan sejak dilaksanakan tahun 2009 lalu.''Kontrak kinerja ini merupakan komitmen kita sebagai upaya bersama mencapai komitmen dan prioritas
Menurut Menkeu, Penerapan ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2007, dimana Departemen Keuangan sudah menerapkan Balanced Score Card (BSC) sebagai tool management kinerja
BACA JUGA: 2010, Pasar Dunia Diprediksi Defisit Gula 5 Juta Ton
''Implementasi BSC ini telah diatur dalam keputusan menteri keuangan nomor 12/KMK.01/2010 tentang pengelolaan kinerja di lingkungan kementerian keuanganGambaran IKU yang masuk dalam kontrak kerja adalah Setjen dengan 11 sasaran strategis (SS) dan 32 Indikator Kinerja Utama (IKU)
BACA JUGA: Tahun Ini, Revitalisasi 200 Pasar Tradisional
DJA 13 SS dan 22 IKUDJP 15 SS dan 29 IKUDJBC 13 SS dan 33 IKUDJPB 19 SS dan 39 IKUDJKN 12 SS dan 28 IKUDJPK 12 SS dan 19 IKUDJPU 12 SS dan 22 IKUITJEN 12 SS dan 26 IKU.Bapepam 16 SS dan 34 IKU dan BKF 12 SS dan 23 IKU.(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi ACFTA, BSN Anggarkan Rp 2,8 Miliar
Redaktur : Antoni