jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian tunjangan hari raya atau THR 2022 lebih lengkap dibandingkan pada 2020-2021.
Tahun ini, selain gaji pokok dan tunjangan (keluarga, tunjangan yang melekat, jabatan), komponen THR ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil) sebesar 50 persen.
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Bilang THR untuk ASN Sudah Siap, Tunggu Kabar Baik Segera!
Ini artinya, kata Menkeu, komponen THR 2022 hampir mendekati komponen sebelum pandemi Covid-19.
"Berbeda dengan masa pandemi 2020-2021, tahun ini kami tambahkan tunjangan kinerja untuk instansi pusat 50 persen. Bagi daerah ada tamsil maksimal 50 persen," terang Menkeu dalam konferensi pers daring yang dipantau di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Pasang Kuda-Kuda, Anggaran IKN Sudah Disiapkan Sebegini
Dia menyebutkan komponen THR 2022 ialah gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum. Ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan instansi Pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan (tamsil) dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Menkeu Mundur Sehari Setelah Dilantik, Presiden Makin Terdesak
Dia menyebutkan, anggaran yang disiapkan negara sebanyak Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat (PNS dan PPPK), TNI, Polri. Untuk ASN daerah (PNS dan PPPK) sebanyak Rp 15 triliun yang dialokasikan dari Dana Alokasi Umum.
Kemudian, untuk pensiunan sebanyak Rp 9 triliun dialokasikan di Bendahara Umum Negara.
Lebih lanjut dikatakan, THR 2022 akan diberikan kepada 1,8 juta aparatur negara pusat, 3,7 juta aparatur negara daerah, dan 3,3 juta pensiunan. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad