Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ

Kamis, 12 Maret 2009 – 20:08 WIB

JAKARTA – Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Free trade zone di Batam, Bintan dan Karimun ternyata sudah diterbitkan pada 5 Maret silamKetiga aturan itu cukup rinci dan dilengkapi dengan berbagai formulir yang akan digunakan bagi lalu lintas keluar masuknya barang dari dan ke kawasan FTZ BBK

BACA JUGA: Enam Industri Pariwisata Indonesia Jualan di Miami

Yang pasti, peran Badan Pengusahaan Kawasan akan semakin besar terutama dalam menentukan barang konsumsi yang masuk ke wilayah FTZ BBK.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi memastikan perihal keluarnya tiga PMK bagi FTZ itu
“Benar,” tulis Anwar melalui layanan pesan singkat, Kamis (12/3), guna menjawab pertanyaan Batam Pos perihal terbitnya tiga PMK tersebut.

Ketiga PMK yang ditunggu-tunggu itu sudah ditandatangani dan diterbitkan Menteri Keuangan pada 5 Maret lalu

BACA JUGA: Sektor Konstruksi Butuh 10 Juta Tenaga Kerja

Tiga PMK itu adalah PMK Nomor 45/PMK.03/2009, PMK Nomor 46/PMK.04/2009, serta PMK Nomor 47 /PMK.04/2009
Namun, ketiganya baru akan berlalu efektif mulai 1 April 2009 mendatang

BACA JUGA: Krisis Global, Proyek Konstruksi Turun



PMK Nomor 45/PMK.03/2009 berisi tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan PPN/PPNBM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Ke Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.

Sedangkan PMK Nomor 46/PMK.04/2009 adalah tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.

Adapun PMK Nomor 47 /PMK.04/2009 adalah tentang Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.

Lebih rinci, hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.03/2009 antara lain adalah tentang barang kena pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, yang dinyatakan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di pasal 2 disebutkan, barang mewah yang keluar dari wilayah FTZ maka dianggap terutang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Saat terutang pajak adalah saat barang kena pajak dikeluarkan dari kawasan bebasSedangkan dasar pengenaan pajak atas PPN dan PPnBM yang terutang adalah harga jual serta harga pasar wajar dalam hal penyerahan antar cabang.

Meski demikian di PMK 45 juga mengatur tentang fasilitas PPN/PPNBMPada pasal 6 disebutkan, pemasukan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ataupun dari tempat penibunan berikat ke kawasan bebas melalui pelabuhan atau bandara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN ataupun PPNBM
Selanjutnya di pasal 8 ditegaskan, PPN/PPNBM tidak dikenakan bila barang kena pajak berwujud tersebut benar-benar telah masuk kawasan bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan endorsement (pernyataan mengetahui dari pejabat Ditjen Pajak atas pemasukan barang kena pajak dari daerah pabean ke kawasan bebas).

Dengan berlakunya PMK 45 nanti, sebagaimana diatur Pasal 9 maka faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan di kawasan bebas tidak dapat lagi diterbitkan.

Untuk proses selanjutnya, Dirjen Pajak akan melakukan pencabutan atas pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Bebas yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya PMK 45Pencabutan itu akan diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak.

PMK Nomor 45 ini sekaligus juga mencabut berlakunya empat aturan baik dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) ataupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sebelumnya sudah dikleluarkan MenkeuEmpat  aturan itu yakni satu,  Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 583/KMK.03/2003 tentang pelaksanaan Perlakukan PPN dan PPNBM di kawasasan berikat Batam.

Dua, KMK nomor 393/KMK.03/2004 tentang perlakuan PPN dan PPNBM di kawasan berikat (bonded zone) Daerah Industri Pulau BatamTiga, PMK Nomor 16/KMK.03/2005 tentang perlakuan PPN dan PPNBM di kawasan berikat (bonded zone) Daerah Industri Pulau BatamTiga, PMK Nomor

Terakhir, PMK Nomor 61 /PMK.03/2005 tentang tentang perlakuan perpajakan dan kepabeanan dalam rangka proyek pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 02/PMK.011/2009.


Sedangkan PMK Nomor 46, secara tekhnis mengatur tentang juklak bagi aparat Bea dan Cukai di kawasan FTZPMK ini secara rinci mengatur tentang pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) sebagai dokumen yang digunakan dalam rangka memasukkan barang ke kawasan bebas atau pengeluaran barang dari kawasan bebas.

Namun di PMK ini juga mengatur tentang pencabutan PMK Nomor 103/PMK.04/2006 tentang penggunaan pemberitahuan pabean single administrative document di Batam, Bintan dan KarimunArtinya, PMK Nomor 103/PMK.04/2006 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagiMeski demikian keberadaan aturan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur PMK Nomor 155/PMK.04/2008 tetap diberlakukan.

Adapun hal yang diatur dalam PMK 47 antara lain tentang peran Badan Pengusahaan Kawasan (BPK FTZ) dalam hal lalu lintas keluar dan masuknya barang di kawasan FTZDi pasal 2 ayat (1) disebutkan, pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang mendapat izin dari BPK FTZ
Sebagaimana diatur pasal 2, pengusaha hanya dapat memasukkan barang ke kawasan FTZ yang berhubungan dengan kegiatan usahanyaAdapun tentang jenis dan jumlah barang yang berhubungan dengan kegiatan usaha pengusahan itu akan ditetapkan oleh BPK FTZ.

Untuk pemasukan barang konsumsi bagi kebutuhan penduduk dari luar daerah pabean ke kawasan FTZ, juga hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat ijin dari BPK FTZBPK FTZ juga menetapkan jumlah dan jenisnya.

Namun barang konsumsi diluar yang sudah ditetapkan oleh BPK FTZ akan dianggap sebagai barang kena pajakPada pasal 52 disebutkan, pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan pasal 2 akan dikenai pungutan bea masuk serta PPN/PPnBMBarang konsumsi yang masuk tanpa dikenai PPN itu juga bisa dikeluarkan kembali, dihibahkan untuk negara, bahkan dimusnahkan.


Karenanya, pemerintah pusat juga menanyakan kesiapan aparat di lapangan menyusul keluarnga juklak dan juknis FTZ ituSebagaimana tersirat melalui layanan pesan singkat Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi ke JPNN, sepertinya pemerintah pusat masih meragukan kesiapan Badan Pengusahaan Kawasan di BBK.  “Coba cek, apakah BBK sudah siap atau belum,” tulis Anwar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag Serahkan Bantuan bagi UKM di Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler