Menkeu Tolak Ide Bayar Zakat Dihitung Pajak

Kamis, 16 September 2010 – 16:46 WIB

JAKARTA — Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan penolakannya atas usulan tentang pembayaran zakat sebagai pengurang pajakAlasannya, karena pemerintah sudah banyak memberi insentif ke masyarakat.

"Kalau misalnya Zakat dipakai sebagai dasar pengurang pajak, kita keberatan untuk hal itu,’’ tegas Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada wartawan, Kamis (16/9) saat ditemui di kantor Menko perekonomian, Jakarta.
 
Agus mengatakan, pemerintah selama ini sebenarnya telah memberikan berbagai insentif agar masyarakat terus memiliki minat yang tinggi dalam melakukan usaha

BACA JUGA: Usai Lebaran, Ramai Gadaikan Barang

Sehingga nantinya, mereka tidak keberatan saat melunasi kewajiban pajak sekaligus membayar zakat bagi yang beragama Islam.
 
"Tapi kalau soal zakat sebagai pengurang pajak, kita rasa itu tidak tepat sebagai suatu dasar
Karena zakat itu soal amal

BACA JUGA: Penerima KUR Capai 3,1 Juta Debitur

Kita masih mengkaji tentang kegiatan corporate social responsibility atau amal sebagai faktor pengurang pajak
Dan kita belum bisa merespon soal itu," jelas Agus.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Mochamad Tjiptardjo, juga menyatakan keberatannya bila zakat dihitung sebagai pengurang pajak

BACA JUGA: Jalan Amblas, Iklim Disalahkan

Alasannya, karena Undang-Undang Perpajakan sudah mengakomodir kewajiban membayar zakat di kalangan umat Islam

Di dalam UU tersebut, zakat digunakan sebagai faktor pengurang penghasilan bruto wajib pajakNilai kewajiban pajak, lanjut dia, dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikurangi faktor pengurang, termasuk zakat

Dengan demikian, zakat sudah diakomodir sebagai bunga di UU perpajakan untuk mengurangi penghasilan bruto.

Sebagaimana diketahui, berbagai kalangan organisasi Islam telah mengusulkan hal ini ikut dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Zakat yang tengah digodok di DPR RIIde zakat sebagai pengurang pajak diusung oleh Kementerian Agama dan beberapa organisasi massa besar Islam seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah untuk dimasukkan ke dalam RUU Zakat

Di Indonesia, potensi zakat diperkirakan mencapai Rp 70 triliunJika usulan ini jadi disetujui, maka diperkirakan penerimaan negara akan berkurang dengan potensi sebesar zakat tersebut.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daya Serap Rendah, Sanksi Potong Jatah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler