Menkeu Tolak Paket Rp 15 Miliar

Rabu, 02 Juni 2010 – 05:48 WIB

JAKARTA - Keinginan anggota DPR menjadi agen penyalur dana APBN di masing-masing daerah pemilihan mereka menemui jalan buntuMenteri Keuangan Agus Martowardojo menilai pengucuran anggaran itu berisiko memunculkan dampak kontraproduktif.

Menurut dia, alokasi dana per daerah pemilihan tersebut tidak akan membantu upaya pemerintah terkait dengan kebijakan menyeimbangkan pendapatan negara dari unsur pajak di tiap daerah

BACA JUGA: Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK

"Tidak akan mendorong teratasinya masalah horizontal fiscal imbalance," ujar Agus Martowardojo di sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (1/6).

Seperti diberitakan, Fraksi Partai Golkar telah menggulirkan upaya agar para anggota DPR diberi kewenangan mengusulkan proyek pembangunan di dapil masing-masing
Diusulkan, plafonnya tiap anggota Rp 15 miliar per tahun, yang diharapkan bisa dimulai pada APBN 2011 nanti

BACA JUGA: Golkar Siap Dukung PT 5 Persen



Namun, kata Agus, apabila dicermati, daerah yang memiliki jumlah penduduk padat tentu akan mendapatkan anggaran lebih besar
Sebab, keterwakilan para anggota DPR itu adalah berdasar jumlah penduduk di suatu daerah

BACA JUGA: Klaim Penggugat Dinilai Ngawur

Dapil Jawa dan Bali hampir dipastikan akan mendapatkan anggaran lebih besar daripada dapil luar Jawa dan BaliBegitu pula, dapil-dapil di wilayah bagian barat Indonesia yang penduduknya lebih padat tentu akan mendapatkan alokasi lebih tinggi daripada dapil-dapil di wilayah bagian timur"(Itu) kurang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal," terangnya.

Berdasar hasil pencermatannya, dapil yang relatif kaya dengan kapasitas keuangan daerah yang tinggi juga akan lebih banyak mendapatkan alokasi anggaranSedangkan daerah yang berkapasitas keuangan lebih rendah mendapatkan alokasi lebih rendah pula"Aspek ekualisasi dan keadilan jadi kurang terpenuhi," jelas menteri pengganti Sri Mulyani tersebut.

Selain itu, menurut Agus, masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih lanjutMisalnya, adanya potensi pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundanganAntara lain, UU No17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah"Potensi pelanggaran atas prinsip pembagian tugas dan wewenang lembaga eksekutif dan legislatif," tandasnya

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyayangkan penolakan pemerintah tersebutMenurut dia, penolakan itu terlalu tergesa-gesa"Itu sebenarnya baru wacana yang belum tentu juga dibahas di badan anggaran (DPR)," ujarnya usai sidang paripurna.

Menurut politikus Partai Golkar itu, penolakan sebagai jawaban pemerintah atas pokok-pokok pembicaraan awal RAPBN 2011 tersebut kurang sesuaiSebab, belum ada pembahasan yang mengarah kepada realisasi wacana itu"Seharusnya, konsentrasi saja ke pembahasan anggaran," kata Priyo(dyn/c3/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Minta PG Tetap Kawal Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler