Golkar Siap Dukung PT 5 Persen

Batas Raihan Suara Duduk di Parlemen

Rabu, 02 Juni 2010 – 04:23 WIB

JAKARTA - Partai Golkar sudah satu suara dengan Demokrat untuk meloloskan parliamentary threshold (PT) lima persenKetua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menyatakan, kalau semangatnya mengarah kepada sistem kepartaian yang lebih sederhana, memang perlu dipertimbangkan supaya PT dinaikkan.

"Syukur-syukur bisa sampai lima persen," kata Akbar di gedung DPR kemarin (1/6)

BACA JUGA: Klaim Penggugat Dinilai Ngawur

Dengan PT lima persen, Akbar memperkirakan Senayan akan dihuni enam parpol saja
"Saya pikir itu sudah cukup ideal untuk sistem kepartaian kita," ujarnya

BACA JUGA: Akbar Minta PG Tetap Kawal Century

Sebelumnya, kader senior Demokrat, Ahmad Mubarok, juga mengusulkan lima persen
Dalam Pemilu 2009, PT atau batas suara yang harus diraih parpol untuk duduk di parlemen 2,5 persen

BACA JUGA: Mega Ketemu SBY, Poin Terpenting Peringatan 1 Juni

Dengan pembatasan tersebut, hanya sembilan parpol yang mampu meraih suara di atas 2,5 persenMerekalah yang kemudian duduk di parlemen

Peningkatan PT itu, tegas Akbar, tidak akan mengurangi kebebasan setiap warga negara untuk mendirikan parpolTapi, menjadi parpol dan ikut pemilu tentu harus memenuhi berbagai persyaratan"Untuk menjadi parpol diseleksi Depkumham, untuk boleh turut serta dalam pemilu diseleksi KPU," kata Akbar.

Terkait dengan peningkatan PT itu, dia juga menawarkan terobosan baruAkbar mengusulkan agar calon anggota DPR yang perolehan suaranya memenuhi BPP (bilangan pembagi pemilih) tidak kehilangan hak untuk duduk di DPR meski parpolnya gagal memenuhi PTNamun, karena partainya tidak lolos PT,  yang bersangkutan harus bergabung dengan parpol yang melewati ambang batas PT.

"Jadi, hak konstitusionalnya, hak keterwakilan atau representasinya sebagai wakil rakyat, tetap dipenuhiTetapi, hak parpolnya untuk membentuk suatu fraksi tidak boleh," tegas AkbarDia menambahkan, penerapan PT bisa saja sampai daerah kalau penyederhanaan partai yang diinginkan mulai tingkat pusat sampai daerah"Tapi, yang paling penting sebenarnya di tingkat pusat," katanya.

Usul peningkatan PT dari 2,5 persen menjadi lima persen itu ditolak Centre for Electoral Reform (CETRO), LSM yang concern terhadap persoalan kepemiluanCETRO khawatir penerapan PT yang terlalu tinggi justru akan berdampak buruk bagi proses demokrasi

"Tidak perlu dinaikkan, apalagi sampai lima persenSaya khawatir itu menjadikan sistem demokrasi kita tertutup," kata Direktur Eksekutif CETRO Hadar Navis GumayDia berpendapat, PT 2,5 persen sudah cukup.

Menurut Hadar, sistem demokrasi yang baik harus selalu bisa membuka ruang terhadap kekuatan politik baru yang mungkin mendapat dukungan masyarakatSebab, bisa saja masyarakat tiba-tiba menginginkan perubahan atau alternatif baru"Tapi, mungkin itu tidak bisa digarap dalam sekali pemiluSuatu parpol  langsung dapat lima persen," ujarnya"Saya kira ini ulah-ulah untuk mengurangi saingan dan mengarahkan masyarakat memilih dia saja," sindir Hadar.

Dia berpandangan, daripada meningkatkan PT, sebaiknya diupayakan penerapan PT sampai ke daerahJadi, ada pembatasan bagi parpol untuk bisa masuk ke DPRD mulai level provinsi sampai kabupaten dan kotaDengan begitu, tujuan menyederhanakan secara langsung kekuatan politik di parlemen, baik di pusat maupun daerah, bisa dicapai.

"Dalam jangka panjang, (itu) akan memberikan dorongan kepada parpol yang ikut pemilu agar seriusKalau main-main, mereka tidak akan bisa ke parlemen," katanyaDalam UU No10/2008 yang kini berlaku diterapkan PT 2,5 persenArtinya, hanya partai politik yang perolehan suaranya mencapai 2,5 persen dari jumlah akumulasi suara sah secara nasional yang berhak duduk di DPRBerkat mekanisme itu, dalam Pemilu 2009 lalu, hanya sembilan parpol yang berhak duduk di DPR(pri/c3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Sengketa Pilkada Dipicu Sikap Emosional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler