BACA JUGA: Laba Semen Gresik Tbk Naik
Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (23/10)
Dijelaskannya, penerapan tarif maksimun PPnBM sebesar 200% hanya akan dilakukan bila memang diperlukan
BACA JUGA: KS Mulai Kaji Penjualan Strategis
Karenanya Menkeu menghimbau agar industri dalam negeri tidak perlu khawatir apalagi pemerintah akan menentukan dengan sangat selektifBACA JUGA: Investor Masuk Indonesia, Korsel Minati Tekstil
"Barang yang akan dikenakan sampai 200%, adalah barang yang sangat mewah sekali," tambahnyaPengenaan PPnBM ini dilakukan untuk mengurangi regresifitas pajak pertambahan nilai dan untuk membatasi konsumsi barang yang tergolong sangat mewahPenerapannya berbeda dengan pengenaan cukai, yang ditujukan untuk mengurangi konsumsi barang-barang dalam perlindungan masyarakat karena dianggap membahayakan.(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Minta Jaminan Pasokan Batu bara
Redaktur : Tim Redaksi