Menkeu Usul Batas Atas PPnBM Naik 200%

Kamis, 23 Oktober 2008 – 15:47 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan agar dalam RUU PPN dan PPnBM yang sedang digodok DPR RI batas atas tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dinaikkan hingga 200% dari sebelumnya 75%Namun demikian, penerapan tarif maksimum ini diharapkan tidak menghambat industri dalam negeri

BACA JUGA: Laba Semen Gresik Tbk Naik



Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (23/10)
"Kenaikan ini diterapkan bila benar-benar diperlukan," katanya.

Dijelaskannya, penerapan tarif maksimun PPnBM sebesar 200% hanya akan dilakukan bila memang diperlukan

BACA JUGA: KS Mulai Kaji Penjualan Strategis

Karenanya Menkeu menghimbau agar industri dalam negeri tidak perlu khawatir  apalagi pemerintah akan menentukan dengan sangat selektif
Dengan demikian tujuan pengenaan PPnBM untuk menjaga sosial harmoni dapat tercapai

BACA JUGA: Investor Masuk Indonesia, Korsel Minati Tekstil

"Barang yang akan dikenakan sampai 200%, adalah barang yang sangat mewah sekali," tambahnya

Pengenaan PPnBM ini dilakukan untuk mengurangi regresifitas pajak pertambahan nilai dan untuk membatasi konsumsi barang yang tergolong sangat mewahPenerapannya berbeda dengan pengenaan cukai, yang ditujukan untuk mengurangi konsumsi barang-barang dalam perlindungan masyarakat karena dianggap membahayakan.(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Minta Jaminan Pasokan Batu bara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler