Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani

Senin, 04 November 2024 – 09:37 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perekonomian membicarakan sejumlah instentif pajak pada tahun depan atau 2025. Simak selengkapnya. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memperpanjang sejumlah instentif pajak pada tahun depan atau 2025.

Langkah itu dilakukan untuk menggairahkan daya beli masyarakat di tengah menurunnya jumlah kelas menengah di Indonesia.

BACA JUGA: Pemprov Jateng di Hari Santri Salurkan Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Rp 104,7 Miliar

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (4/11).

Dia mengatakan insentif pajak yang diusulkan tersebut di antaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.

BACA JUGA: Soal Insentif Kendaraan Listrik, Jokowi Bilang Begini, Ternyata

“Pertama tentu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Menko Airlangga.

Eks Ketum Partai Golkar itu menurutkan salah satu komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan guna menunjang mobilitas saat bekerja.

BACA JUGA: Ombudsman Menilai Rencana Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Sudah Tepat

Sehingga, kata dia, insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.

“Pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja. Oleh karena itu, kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” ujarnya.

Airlangga mengatakan seberapa lama serta berapa kuota perpanjangan pemberian insentif tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden) terkait penerapan sejumlah insentif tersebut pada tahun depan pun masih dalam proses.

“Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas,” ujarnya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko Sebut Insentif Kendaraan Hybrid Menghambat Pertumbuhan Mobil Listrik


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler