jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menilai insentif untuk kendaraan hybrid, mempengaruhi laju pertumbuhan mobil listrik murni (BEV) di Indonesia.
“Tidak bisa dengan mudah berikan izin (insentif ke mobil hybrid) nanti untuk mobil listriknya enggak akan bertumbuh dengan baik,” kata dia yang juga Kepala Staf Kepresidenan RI itu di Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA: Punya Desain Trendi, Mobil Listrik Terbaru Neta Dijual dengan Harga Terjangkau
Moeldoko menyebut hingga saat ini kebijakan mengenai insentif untuk mobil hybrid masih dalam tahap kajian.
Hal itu juga diungkapkan Presiden Joko Widodo pada gelaran PEVS 2024 baru-baru ini, yang menyebut insentif masih dibicarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga Menteri Perindustrian.
BACA JUGA: Wuling Berkontribusi 64 Persen dari Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Pemberian insentif untuk mobil hybrid, menurut Moeldoko, perlu ditelaah lebih lanjut, terutama mengenai faedah teknologinya terhadap lingkungan dan ekonomi.
“Memang sedang digodok (kebijakan insentif mobil hybrid), makanya kemarin presiden waktu ditanya bilang tunggu dahulu. Hybrid juga perlu penelaahan lebih dalam, pada situasi tertentu sudah pengurangan bensin. Namun, kajian-kajian ini harus lebih dalam lagi,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemerintah Berharap Mobil Listrik Bisa Terjual 50 Ribu Unit Sepanjang 2024
Moeldoko berpendapat mobil hybrid tidak bisa dikategorikan sebagai mobil listrik, karena masih menggunakan bensin.
“Saya sebagai ketua Periklindo tidak saya masukkan (mobil hybrid ke kategori EV), EV ya EV murni, jadi kalau hybrid menurut saya tidak dalam kategori EV. Namun, sebagai Kepala Staf Presiden tunggu saja dulu,” imbuh Moeldoko.
Insentif mobil hybrid sejak tahun lalu beberapa kali diwacanakan oleh jajaran pembantu presiden, di antaranya oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.
Insentif mobil hybrid bakal menemani insentif yang sudah diberikan pemerintah untuk mobil listrik, bus listrik, dan motor listrik.
Tahun ini pemerintah kembali memberi insentif bagi mobil listrik, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen khusus kendaraan yang dirakit lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.
Kemudian pemerintah juga telah memberikan insentif bagi mobil listrik impor (Completely Built Up/CBU), serta (Completely Knock Down/CKD) bebas bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk para investor yang berkomitmen investasi.
Motor listrik juga telah mendapatkan insentif Rp 7 juta untuk pembelian unit baru, dan Rp 10 juta untuk konversi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CATL Rilis Baterai Mobil Listrik Yang Bisa Menggandakan Pengisian Daya 4 Kali Lipat
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha