Menko Airlangga: Relaksasi PPnBM Geliatkan Industri Otomotif

Jumat, 12 Februari 2021 – 17:11 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Rizki Sandi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor guna meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

BACA JUGA: Gaikindo Minta PPnBM, PPN, dan BBNKB juga Diringankan

Stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi.

Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50% untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya), yang dilakukan oleh Malaysia.

BACA JUGA: Pameran Otomotif Terus Tertunda, Gaikindo Kenalkan Aplikasi GIIAS Auto360 

Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

BACA JUGA: Vicky Prasetyo Kasih Uang Mantan Sopir Angel Lelga Supaya Beri Kesaksian Palsu?

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka HM.4.6/13/SET.M.EKON.3/02/2021 (DP) 0%.

Serta penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

BACA JUGA: Banyak Karangan Bunga Terbalik di Kediaman Moeldoko, Begini Penjelasan Penjaga Rumah

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Airlangga.

BACA JUGA: Banyak Dipuja Kaum Hawa, Herjunot Ali Pengin Banget Berperan jadi Perempuan

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.

Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," tukas Airlangga.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih Gaya Bu Susi Saat Tunggangi Motor Trail


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler