jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Biru Tanah Objek Reforma Agraria (SK Biru TORA) dan SK Hijau Hutsos (Perhutanan Sosial) untuk memberikan kepastian hak-hak atas tanah yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi masih berada di dalam kawasan hutan.
SK Biru TORA mengatur legalisasi dan redistribusi tanah yang dikuasai negara kepada masyarakat dan SK Hijau Hutsos mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
BACA JUGA: Menko Airlangga dan Elite PKT Bahas Peningkatan Kerja Sama 2 Negara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap dengan diterbitkannya dua SK dimaksud maka masalah penggunaan tanah dalam kawasan hutan dapat diselesaikan dengan baik.
"Penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan itu menjadi penting dan salah satu diterapkan untuk Kebun Sawit Rakyat agar mendukung tatakelola yang baik,” ujar Airlangga pada Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2, di Jakarta, Jumat (9/8).
BACA JUGA: Menko Airlangga Bertemu Sekjen LDP Jepang Bahas Sejumlah Kerja sama
Dalam Festival LIKE 2 dilakukan penyerahan SK oleh Presiden Joko Widodo kepada penerima manfaat dengan perincian penerima SK TORA (SK Biru) seluas 43.100 hektare dan SK Hutsos (SK Hijau) seluas 1.085.276 hektare.
Selain itu juga diberikan SK kepada hutan adat seluas 15.879 hektare kepada masyarakat hukum adat, serta untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan total 37.000 hektare.
BACA JUGA: Menko Airlangga & Menteri Teten Apresiasi Kolaborasi Multi-Helix Sampoerna untuk UMKM
"Kemudian realisasi dana PSR, itu telah mencapai Rp 9,6 triliun untuk 154.886 pekebun atau 344.792 hektare, ini sampai bulan Juni. Dana yang diterima pekebun akan ditingkatkan dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta. Oleh karena itu kami berharap dengan peningkatan ini produktivitas akan meningkat menjadi 24 ton per TBS per hektare,” ujar Menko Airlangga.
Pekebun sawit rakyat di lahan TORA dapat segera mengajukan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022.
Sedangkan untuk sawit rakyat di lahan hutsos tetap dapat diberikan dana PSR tetapi menunggu penyempurnaan regulasi.
Dalam rangka melakukan perbaikan tatakelola kelapa sawit, pemerintah juga telah menyusun Perpres Strategi dan Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Sanas-KSB) 2025-2029 sebagai pengganti Inpres Nomor 6 Tahun 2019.
“Penerima TORA dan SK Hijau tentu perlu didampingi dari aspek bisnis dan berbagai kolaborasi oleh para stakeholder, antara lain Kementerian LHK, Kementerian Desa, BUMN, PUPR, Parawisata, Perhutani, Pemda, dan tentunya dari sektor perbankan dan dari para pengusaha di bidang sawit. Nah, ke depan tentunya bisnis masyarakat dan kapasitas dapat ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dan skala regional yang lebih besar,” kata Menko Airlangga.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Komisi Yudisial, serta sejumlah Duta Besar Negara Sahabat. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpin Apel Siaga Karhutla di Sumsel, Menko Airlangga Sampaikan Hal Ini
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang