Menko Airlangga Soroti Pentingnya Kebijakan Satu Peta untuk Perencanaan Pembangunan

Kamis, 05 Agustus 2021 – 15:12 WIB
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, salah satu kebijakan yang dibutuhkan untuk menjadi dasar perencanaan adalah informasi geospasial dalam Kebijakan Satu Peta.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam Rakornas Informasi Geospasial 2021 dengan tema 'Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan', pada Kamis (5/8).

BACA JUGA: Menyesal Harus ada Perceraian, Krisdayanti: Saya Banyak Introspeksi

“Pembangunan infrastruktur prioritas membutuhkan dukungan produk rencana tata ruang yang terintegrasi mencakup ruang darat, laut, udara, termasuk ruang dalam bumi membuat rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan. Karena itu, Kebijakan Satu Peta menjadi krusial,” tutur Airlangga.

Airlangga berharap, Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas informasi geospasial, dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat berperan lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah untuk diakses.

BACA JUGA: Garap Proyek Rumah Indonesia di Mekkah, PT PP dan BPKH Jalin MoU

“Kebijakan Satu Peta merupakan program prioritas sebagai manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial,” kata Menko Airlangga.

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta untuk pertama kali diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016, telah diselesaikan seluruh target kompilasi dan integrasi terhadap 85 peta tematik dengan cakupan wilayah di 34 provinsi. Pada tahap sinkronisasi telah teridentifikasi irisan pemanfaatan ruang di Indonesia sebesar 40,6% dari luas wilayah Indonesia atau sebesar 77,4 juta hektar.

BACA JUGA: Kemenkes Harus Gerak Cepat Distribusikan Vaksin Covid-19

Melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas jumlah target Informasi Geospasial Tematik sebanyak 158 Peta Tematik di bidang Perekonomian dan Keuangan, Kebencanaan, serta Kemaritiman.

Diharapkan produk Kebijakan Satu Peta terus dioptimalkan pemanfaatannya dalam penyediaan sistem informasi berbasis spasial, khususnya dari aspek ekonomi dan investasi berupa pemetaan potensi sumberdaya ekonomi, aspek dukungan sosial dan kesehatan masyarakat berupa dukungan terhadap pelaksanaan PPKM.

Dengan dukungan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat Undang-Undang Cipta Kerja maka akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan akan semakin cepat, sehingga dapat mendorong kepada kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi.

“Menjadi komitmen kita bersama untuk terus melaksanakan pembangunan nasional yang berkeadilan melalui pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan. Dukungan dan partisipasi dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat juga dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif," kata Airlangga.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler